Pakar Hukum Komentari Kesaksian Bima Arya di Sidang Habib Rizieq

Minggu, 18 April 2021 – 17:00 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat bersaksi pada sidang kasus tes usap (swab test) Habib Rizieq di RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengaku menerima informasi dari nomor tidak dikenal terkait keberadaan Habib Rizieq di Bogor.

Novel meminta Bima Arya mengungkap nomor tak dikenal yang memberinya informasi tersebut.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Resmi Bergelar Doktor, Nih Judul Disertasinya

Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, dari segi pidana memang saksi harus memberikan keterangan sesuai apa yang dilihat sendiri, bukan orang lain.

"Segi pidana, saksi harus bicara sesuai yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri secara langsung bukan berdasar kesaksian orang lain," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (17/4) malam.

BACA JUGA: Habib Rizieq Punya Gelar Doktor, Ada Kemungkinan jadi Dosen

Akademisi Universitas Al-Azhar itu juga setuju dengan pernyataan Novel soal kewajiban saksi memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.

"Tidak boleh menambah dan mengurangi fakta karena disumpah," ujar Suparji.

BACA JUGA: Minta Bima Arya Jujur, Novel Bamukmin Ingatkan soal Sumpah dalam Sidang Habib Rizieq

Suparji menyebut, kererangan saksi dalam persidangan bakal dinilai majelis hakim.

"Kalau memang nomor tidak dikenal, ya, sampaikan begitu. Majelis hakim akan menilai kesaksian seorang saksi," ujar Suparji.

Dia menegaskan, keterangan saksi menjadi fakta persidangan yang bakal menjadi pertimbangan hakim membuat putusan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler