Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara

Selasa, 04 Juni 2024 – 20:27 WIB
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Prof Trubus Rahadiansyah mengkritisi kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam menangani perkara, terutama dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia menilai kewenangan menangani perkara dari awal yakni penyelidikan hingga ke penuntutan telah membuat Kejagung terkesan menjadi lembaga superbody.

BACA JUGA: Pakar Hukum Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Pajak

"Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody,” ujar Prof Trubus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6).

Trubus menilai dengan kewenangan tersebut Kejagung terkesan ingin terlihat hebat sendiri.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia

"Jadi, saya melihat kewenangan Kejagung itu sudah sangat melampaui sekali, akhirnya ego sektoral, itu sudah seperti jagoan hukum, begitu lho,” ucapnya.

Trubus menilai terkesan ada monopoli seluruh proses hukum dari awal hingga akhir.

BACA JUGA: Jangan Gagal Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, tetapi Kemenkeu

“Padahal, seharusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan adalah dia (Kejagung). Jadi, bagi-bagi porsi. Namun, ini kan enggak, diambil semua apalagi kasus-kasus besar semuanya dia, terutama tipikor,” katanya.

Trubus menilai ke depan harus ada aturan yang jelas dan tegas mengenai peran masing-masing penegak hukum.

Hal tersebut penting agar mekanisme kontrol berjalan secara optimal, maksimal dan sebagaimana mestinya.

“Karena enggak bisa one man show seperti itu, harus ada regulasi yang mengatur porsinya masing-masing. Ke depan juga harus dibangun collaborative sinergitas dalam penegakan hukum, jadi ada saling kontrol, checks and balances-nya. Jadi enggak ada yang merasa hebat sendiri,” kata Trubus. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran di Universitas Trisakti dari Korsleting Bus


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler