jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir memastikan laporan Persatuan Alumni (PA) 212 terhadap Ketum PSI Grace Natalie tidak akan ditindaklanjuti polisi. Pasalnya, sikap PSI menolak poligami adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak bisa dipidanakan.
"Kalau itu tidak bisa. Setuju atau tidak setuju adalah kebebasan seseorang, entah agama apa pun apakah Islam atau bukan, apakah dia beriman atau tidak itu urusan masing-masing," katanya saat dihubungi, Kamis (7/2).
BACA JUGA: PSI Minta Bawaslu Kembali Usut Mahar Rp 1 T Sandiaga Uno
Dia menjelaskan, sikap menolak poligami tidak bisa diartikan melakukan penodaan terhadap ajaran agama tertentu. Sebab, setiap orang berhak memiliki pandangan masing-masing mengenai poligami.
"Saya kira itu bagian dari kebebasan. Orang tidak bisa dikatakan sebagai penghinaan itu bagian dari kebebasan orang-orang untuk memilih atau berpendapat," jelasnya.
BACA JUGA: Komnas Perempuan: PSI Berhak Melarang Kader Berpoligami
Mudzakir mengatakan, sebaiknya laporan PA 212 tidak perlu ditindaklanjuti. Terkecuali jika Grace menggunakan kata-kata yang meremehkan konsep poligami menurut ajaran agama tertentu.
"Saran saya itu bagian dari hak seseorang enggak usah diproses secara hukum. Konteks harus jelas, kalau mencaci maki poligami bisa juga masuk. Harus dilihat konteks," tutupnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Diingatkan Potensi Abuse of Power terkait Pelaporan Ketum PSI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap PSI Menolak Perda Syariah Tak Bisa Dipidana
Redaktur & Reporter : Adil