Pakar Hukum Menilai Respons Habib Rizieq Sudah Benar

Kamis, 24 Juni 2021 – 19:07 WIB
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat bentrok dengan polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan upaya banding Habib Rizieq Shihab merupakan langkah elegan dan konstitusional.

BACA JUGA: Abdul Sudah Menduga HRS di Penjara Hingga Usai Pilpres 2024

"Sudah benar apa yang disampaikan M.Rizieq Shihab (MRS) di sidang bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Suparji juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

BACA JUGA: Begini Reaksi HRS soal Massa Pendukungnya Bentrok dengan Polisi

Namun secara pribadi, dirinya mempertanyakan vonis yang terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi tersebut.

"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," ucap Suparji.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dikawal Barracuda Brimob, Suasana Tegang, Ada yang Membawa Anak Panah

Suparji menilai dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran".

Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca-perbuatan MRS.

"Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," ungkap Suparji.

Suparji mempersilakan pihak Habib Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, jika tidak setuju dengan putusan itu, karena merupakan hak setiap orang.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Rizieq, yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ujar Khadwanto menambahkan.

Usai pembacaan putusan, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan hakim yang menvonis-nya empat tahun penjara.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler