jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Profesor Andi Asrun memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengeluarkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, DKPP tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada KPU, mengingat KPU hanya menjalankan tugas konstitusionalnya.
BACA JUGA: KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, KPI: Rakyat Harus Tolak Paslon 02
“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU,” tegas Professor Andi saat dihubungi.
Mengenai dugaan muatan politis dalam putusan DKPP tersebut, Andi Asrun menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan karena kesalahan mendasar sudah terjadi dalam putusan itu.
BACA JUGA: Konon Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Jika Putusan DKPP Dibawa ke PTUN atau Bawaslu
“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” jelas Andi.
Terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu presiden mendatang, Andi menambahkan bahwa putusan DKPP tidak akan mempengaruhi posisi Gibran.
BACA JUGA: Petani Tebu di Pulau Jawa Mantap Dukung PrabowoâGibran di Pilpres 2024
“Gak ada masalah, tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.
Prof. Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu dengan semangat positif.
“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tandasnya.
Hasil Putusan DKPP Tidak Akan Memengaruhi Pencalonan Gibran
Senada dengan Prof Andi Asrun, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa putusan DKPP terhadap KPU tidak berkaitan dengan proses pencalonan yang sedang berlangsung.
Setelah pertemuan dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Heddy menegaskan bahwa putusan DKPP murni soal etik dan tidak ada kaitannya dengan pencalonan
“Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada,” kata Heddy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU telah sesuai dengan konstitusi. DKPP memperjelas bahwa KPU telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan benar.
“Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi,” bunyi putusan DKPP.
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.
Sebelumnya, DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif