Pakar Hukum Prediksi Vonis Terdakwa Kasus Asabri akan Nol, Begini Penjelasannya

Minggu, 16 Januari 2022 – 20:15 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus memprediksikan putusan vonis penjara terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat bakal berakhir nol.

Petrus memprediksi hal ini jika majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara ini konsisten dengan surat dakwaan dan fakta persidangan serta tidak mempertimbangkan tuntutan hukuman mati JPU terhadap Heru Hidayat karena tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.

BACA JUGA: Dissenting Opinion Kasus Asabri Bagai Oase dalam Pemberantasan Korupsi

“Heru Hidayat sudah divonis putusan penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan dengan vonis penjara akan nol,” ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (16/1).

Petrus mengatakan Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif, seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun.

BACA JUGA: DO Hakim Mulyono dalam Kasus Asabri Dinilai Tepat, jadi Catatan bagi Pengadilan Banding

Pidana penjara tertinggi di Indonesia adalah seumur hidup.

Jika bukan seumur, maka pidana penjara terberatnya adalah penjara tertinggi ditambah sepertiganya.

BACA JUGA: Pakar Mengapresiasi Pandangan Hakim Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri

"Penjara seumur hidup merupakan pidana penjara tertinggi dan Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di AS,” tandas Petrus.

Selain itu, Petrus juga mempertanyakan alasan jaksa tidak menggabungkan dakwaan dan tuntutan pidana kasus Jiwasraya dan kasus Asabri.

Pasalnya, kata Petrus, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal.

Pertama, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Kedua, beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain.

Ketiga, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Menurutnya, di dalam pasal 141 KUHAP diatur mengenai penggabungan dakwaan dan tuntutan.

"Heru Hidayat dan Beny Tjokro merupakan terdakwa korupsi dalam kasus korupsi Jiwasraya, mengapa JPU tidak membuat penggabungan tuntutan pidana dalam kasus korupsi Asabri bersamaan dengan korupsi Jiwassraya sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP karena syarat-syaratnya terpenuhi," beber Petrus.

Karena itu, menurut Petrus, hal ini menjadi tanda tanya bahkan menimbulkan kecurigaan publik.

Terkait putusan nol dalam kasus Asabri sebenarnya sudah diprediksikan juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno.

Nur mengatakan putusan blanko karena Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.

“Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidyat sudah dipidana penjara seumur hidup, maka di dalam perkara Asabri, jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidananya, namun pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol,” ujar Nur saat dihubungi wartawan, Selasa (11/1).

Nur menjelaskan pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara maksimun yang berlaku di Indonesia.

Artinya, sepanjang hidupnya, terpidana tersebut berada di dalam penjara.

Jika dalam suatu kasus, terpidana seperti Heru Hidayat sudah divonis pidana penjara seumur hidup, maka dalam kasus-kasus lain di mana yang bersangkutan terbukti bersalah, tidak bisa lagi dijatuhi hukuman penjara.

“Indonesia tidak menerapkan pemidanaan penjara komulatif seperti di Amerika Serikat, di mana terdakwa bisa divonis pidana penjara 500 tahun," ujarnya.

Menurut Nur, pidana penjara terberat di Indonesia adalah pidana penjara tertinggi ditambah sepertiganya.

"Kalau sudah pidana penjara seumur hidup, maka pidana terberat tidak berlaku lagi karena itu yang sudah yang paling berat, selama hidupnya berada di penjara,” terang Nur.

Lebih lanjut Nur menilai majelis hakim bakal konsisten menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan fakta persidangan.

Karena itu, kata dia, tuntutan pidana hukuman mati Heru Hidayat oleh JPU tidak tepat karena tuntutan tersebut tidak terdapat dalam surat dakwaan.

“Secara aturan, hakim memutuskan perkara berpegang pada surat dakwaan karena itulah yang diperiksa dan dibuktikan dalam persidang-persidangan sebelum putusan. Nah, dalam kasus Asabri ini, JPU tidak menjerat atau mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memuat hukuman mati dalam surat dakwaan Heru Hidayat,” bebernya.

Selain itu, lanjut Nur, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan kasus Asabri bukanlah pengulangan tindak pidana.

Menurut dia, tindakan Heru Hidayat dalam kedua kasus tersebut masuk dalam kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop.

Hal ini berarti seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu yang bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.

 “Kalau pengulangan tidak pidana atau residive berarti dia diputus pidana, setelah diputus pidana, dia melakukan perbuatan pidana lagi. Kasusnya Heru Hidayat kan tidak, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua atau tempus hampir bersamaan, hanya diproses tidak dalam waktu yang bersamaan,” pungkas Nur. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler