jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menanggapi pengumuman Karo Penmas Divisi Humas Polri tentang kasus short message sentence (SMS) kliennya.
Menurut Hotman, Karo Penmas Divisi Humas Polri memakai dasar pasal 29 jo. 45B UU ITE. Dalam Pasal 29 UU ITE, kata dia, jelas memuat syarat mutlak apabila "informasi elektronik" berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus "kepada pribadi tertentu". Jadi Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.
BACA JUGA: Bareskrim Cekal HT Bepergian ke Luar Negeri
“Isi sms Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang. Sebab inti sms adalah "Apabila saya pimpinan negeri ini, maka disitulah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6).
Lebih lanjut, Hotman mengatakan isi sms Hary Tanoe juga menyebut "kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar”. Jadi Hary Tanoe, kata dia, dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai "yang salah", dan tidak pernah menyebut sebagai "yang tidak bersih”.
BACA JUGA: Hari Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim
Dia menambahkan isi sms Hary Tanoe juga antara lain ”apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan."
Menurutnya, isi sms tersebut adalah bahasa idealisme dari semua politisi, termasuk semua Presiden Indonesia pada saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu.
BACA JUGA: Hary Tanoesoedibjo Seret Jaksa Agung ke Bareskrim Polri
“Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi "dugaan penganiyaan hukum" bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pencegahan atas nama Hary Tanoesoedibjo, pada Kamis (23/6). HT -sapaan Hary- dicekal terkait kasus SMS Kaleng terhadap jaksa Yulianto.
"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Pori Brigjen Rikwanto mengatakan bahwa Bareskrim sudah menetapkan Bos MNC itu sebagai tersangka. HT, lanjut dia, ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (21/6).
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Menurutnya, pihaknya akan memanggil HT dalam waktu dekat sebagai tersangka. Bahkan, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap HT.
"Habis Lebaran. Awal Juli ini ya," tandas Rikwanto.(Mg4/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa soal SMS ke Jaksa, Hary Tanoe Mengaku Rakyat Biasa
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fathan Sinaga, Friederich