jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti kasus MSAT alias Mas Bechi yang mencabuli santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
Saiful mengatakan aksi bejat Mas Bechi sudah memenuhi unsur pidana untuk diberi hukuman kebiri.
BACA JUGA: Kondisi Mas Bechi di Rutan Medaeng yang Overload, Jangan Kaget
"Saya melihat unsur-unsurnya masuk untuk dikenakan pidana kebiri, tinggal kemudian butuh keberanian baik jaksa maupun hakim untuk menggunakan pidana kebiri kepada Mas Bechi," kata Saiful kepada JPNN.com, Senin (11/7).
Menurut Saiful, jaksa dan hakim tidak perlu takut memberi hukuman kebiri kepada Mas Bechi apabila yang bersangkutan terbukti mencabuli santriwati, dalam persidangan.
BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Siap-Siap Saja, 1 Korbannya Ini Pemberani
"Kalau memang terbukti, kenapa takut? Karena instrumen hukumnya sudah ada, apalagi misalnya sudah memenuhi unsur. Untuk apa hukum dibuat kalau tidak dijadikan pedoman?" ujar Saiful.
Menurut pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu, hukuman kebiri bisa dikenakan kepada Mas Bechi guna memberikan efek jera.
"Tentu tujuannya untuk memberikan efek jera tidak hanya kepada Mas Bechi, akan tetapi kepada publik bahwa tindakan yang demikian terdapat ancaman serius yang diberikan negara," tambah Saiful.
Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi