Pakar Hukum Soroti KPK yang tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP

Sabtu, 11 Januari 2020 – 16:35 WIB
Suparji Ahmad, Pakar Hukum dari UAI (tengah) saat diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1). Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti penyidik KPK yang gagal menggeledah kantor DPP PDIP setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penyidik KPK hanya melakukan penyegelan, belum bisa melakukan penggeledahan karena terbentur izin Dewan Pengawas.

BACA JUGA: KPK Punya Kewenangan Khusus, Jangan Lagi Mengurusi Kasus Ecek-ecek

"Ketika KPK berhasil OTT Wahyu Setiawan, masyarakat seperti punya harapan baru kepada KPK. Namun, ini jadi blunder karena begitu masuk ke gedung DPP PDIP tidak bisa," kata Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) dalam diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1).

Menurut Suparji, akan lebih baik bila KPK bisa memanggil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk mencegah terjadinya fitnah. Memang ini jadi pertarungan besar bagi KPK. Kalau tidak berhasil meng-clear-kan maka KPK tidak akan dipercaya publik.

BACA JUGA: 12 Penyidik KPK Bergerak ke Sidoarjo, Sita Uang Rupiah dan Asing

"Saran saya, komisioner KPK jangan hanya mengandalkan penyadapan dan OTT yang akan berbenturan dengan Dewan Pengawas. Sebab, akan menurunkan rating KPK karena contoh kasus OTT Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas belum menurunkan surat izin penggeledahan sehingga memengaruhi pencarian alat bukti," bebernya.

Senada itu, Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir mengatakan, kewenangan Dewan Pengawas dalam mengeluarkan izin OTT atau penggeledahan sebaiknya dicabut. Sebab, KPK sudah punya instrumen sendiri dalam melakukan penyadapan dan OTT.

BACA JUGA: Kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU Berharap KPK Tidak Tebang Pilih

Kalau Dewan Pengawas masih diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat izin, sama saja melemahkan KPK karena sudah berhubungan dengan objek hukum. Selain itu, siapa yang mengawasi Dewan Pengawas saat mengeluarkan izin.

"Lebih baik cabut saja kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin itu. Dewan Pengawas cukup mengawasi regulasinya. Apakah tindakan komisioner KPK itu sudah sesuai konstitusional atau tidak," tandas guru besar UII ini.

Sebelumnya, Kamis (9/1), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah memberikan keterangan, membantah kabar yang menyebut penyidik KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP.

Menurut Lili, penyidik KPK sejak awal memang berniat hanya melakukan penyegelan, bukan penggeledahan.

Langkah penyegelan dimaksudkan untuk mengamankan lokasi. Sementara, untuk penggeledahan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. (esy/jpnn)

Megawati: Tidak Ada Ampun Bagi Kader PDIP Nakal


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler