Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman

Kamis, 21 Desember 2023 – 18:27 WIB
Pakar hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein, mengatakan KPU tidak punya kewenangan menolak putusan PTUN Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari DCT Pemilu 2024. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Zainal Arifin Hoesein angkat bicara soal putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan bakal Calon Anggota DPD RI Irman Gusman atas KPU yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

Menurutnya, putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024 wajib dijalankan pejabat negara.

BACA JUGA: PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024

“KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” kata Zainal, Kamis (21/12/2023).

Zainal menegaskan KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

BACA JUGA: Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum

Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini, mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Jika tidak menjalankan putusan PTUN, KPU berarti tidak menjalankan perintah negara.

BACA JUGA: Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU

"Karena pengadilan itu adalah pengadilan negara. Jika KPU tidak menjalankan putusan PTUN, maka ada konsekuensi hukumnya,” ungkap dia.

Dia menjelaskan KPU melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat, karena pejabat tidak boleh melanggar perintah hukum.

"Perintah pengadilan merupakan perintah hukum. Hukum itu perintah, hukum itu berdaulat, maka pejabat usaha tata negara itu wajib menjalankan,” kata Zainal.

Kuasa hukum Irman Gusman dalam perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), Ahmad Waluya Muharam, mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan PTUN Jakarta harus segera dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hari ini kami sampaikan surat permohonan eksekusi ke PTUN atas perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT,” kata Ahmad Waluya, Kamis (21/12/2023).

Surat permohonan ini dilayangkan ke PTUN, lanjut Ahmad Waluya, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet atau ada kondisi kemendesakan.

Sementara kliennya perlu untuk melakukan persiapan mengikuti Pemilu DPD RI 2024.

"Terlebih ada omongan dari anggota KPU seperti itu (mengatakan tetap tidak akan menjalankan putusan PTUN yaitu memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2024)," ungkap Ahmad.

"Kami tidak tahu, itu omongan pribadi atau sikap resmi lembaga. Barangkali juga karena belum membaca putusan PTUN,” imbuhnya.

Ahmad Waluya mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dijalankan karena putusan itu sifatnya final dan mengikat.

“Kalau tidak dilaksanakan bagaimana kasus-kasus seperti ini mencari keadilan. Kami sudah mengikuti prosedur hukum menyelesaikan sengketa pemilu. Dari Bawaslu lalu ke PTUN,” paparnya.(ray/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler