jpnn.com - JAKARTA – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Agus Susanto, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono serta jajaran mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/3).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK.
BACA JUGA: SIMAK! Pesan Pejuang Pers Berusia 99 Tahun
“Kami akan terus mengimbau kepada seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di BPJS Ketenagakerjaan agar lapor tepat waktu,” kata Agus di KPK.
Pelaporan LHKPN ini lebih cepat satu bulan dari target yang ditentukan KPK. Menurut Agus, ini merupakan salah satu perwujudan gerakan revolusi mental BPJS Ketenagakerjaan yang baru dideklarasikan belum lama ini. Yaitu integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki.
BACA JUGA: Calon Kada Bekas Napi Bakal Diharuskan Buka-Bukaan
Agus berharap KPK mendorong pemerintah daerah dan lembaga pemerintahan lebih peduli pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional. “Perlu menerapkan sanksi administratif dan pidana bagi yang tidak patuh,” kata Agus.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Telepon Presiden Filipina, Apa yang Dibahas?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Mau Pakai Eks Fasilitator PNPM Mandiri Lagi?
Redaktur : Tim Redaksi