jpnn.com - JAKARTA- Pakar hukum pidana dari Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Yenti Garnasih melayangkan kritik pada Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin. Kritik itu dilontarkan berkaitan dengan pernyataan Aziz yang menilai DPR sudah menjalankan undang-undang dalam proses pemilihan calon Kapolri.
"Saya perlu mengingatkannya, negara ini dasarnya hukum. Makanya di dalam konstitusi ditulis negara berdasarkan hukum, bukan undang-undang," kata Yenti Garnasih, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/1).
BACA JUGA: Kejagung Sita Rp 335 Juta dari Petinggi Adhi Karya
Yenti menambahkan, DPR tak melulu harus menggunakan pertimbangan undang-undang untuk mengambil sebuah keputusan. Pasalnya, undang-undang hanya salah satu sumber dari hukum.
“Norma-norma dan etika yang tidak tertulis dan tumbuh dalam peradaban manusia juga undang-undang yang semestinya patut dijadikan dasar untuk mengambil keputusan," tegas Yenti. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Kementerian DPDTT Siapkan Buku Panduan Pengelolaan Dana Desa
BACA JUGA: Komisi III Ingatkan Usulan Tim 9 hanya Rekomendasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Minta Jokowi tak Hanya Fokus Urusi KPK vs Polri
Redaktur : Tim Redaksi