jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar mengomentari langkah Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto dua stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Menurut pakar dari Universitas Trisakti itu, yang dilakukan Roy Suryo merupakan niat baik dan meluruskan informasi di masyarakat.
BACA JUGA: Wamenag Komentari Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Wahai Roy Suryo, Simak ya
"Yang dilakukan Roy sebuah niat baik sekaligus pembelaan diri," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (17/6).
Abdul menambahkan langkah Roy melaporkan pengunggah pertama foto stupa mirip Jokowi ke polisi agar membuat terang perkara.
BACA JUGA: Makin Panas! Roy Suryo Polisikan Pengunggah Pertama 2 Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
"Supaya membuat terang duduk perkaranya dan jelas penyelesaiannya," ujar Abdul.
Namun, pembelaan itu bukan berarti membuat Roy Suryo lepas dari jerat hukum. Sebab, pakar IT itu bisa dijerat pasal menyertakan.
BACA JUGA: Roy Suryo Bisa Dipidana Gegara Unggahan Stupa Mirip Jokowi? Begini Penjelasan Pakar
"Kalau sudah tahu melanggar hukum, tetapi tetap dilakukan paling tidak kena pasal penyertaan," kata Abdul.
Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto dua stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat melalui kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pada Kamis (16/6) malam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Juni 2022
Pitra mengatakan pihaknya melaporkan tiga akun yang mengunggah pertama dua stupa tersebut.
"Yang dilaporkan diketahui oleh kami ada tiga akun. Itu sudah dijelaskan juga diunggahan bang Roy," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Roy Suryo Hapus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Ternyata
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama