jpnn.com, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Roy Valiant Salomo heran bukan main dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pedagang kaki lima Tanah Abang membuka lapak di jalanan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat buruk dan memperlihatkan kualitas pemimpin yang menerapkannya.
BACA JUGA: Izinkan PKL Berjualan di Jalanan, Anies Beri Contoh Buruk
"Wah itu kebijakan dari penguasa yang tidak tau harus melakukan apa. Ya itulah, Anies buat kebijakan konyol. Begitu kira-kira kalau pemimpin tidak bisa membuat kebijakan yang bagus," ujar Roy saat dihubungi JawaPos.com, Senin (23/12).
Menurutnya, kebijakan seperti itu akan menimbulkan kemunduran bagi Jakarta. Anies secara sengaja menghilangkan fungsi sebuah prasarana yang dibangun dengan uang pajak masyarakat.
BACA JUGA: Sebaiknya Warga Gugat Anies soal Penutupan Jalan untuk PKL
"Dana DKI yang lebih dari Rp 70 triliun seharusnya bisa membuat Gubernur DKI inovatif, tapi yang terjadi justru sebaliknya," tandasnya.
Sebagai gubernur, lanjut Roy, Anies seharusnya melakukan studi yang benar. Sehingga, setiap bagian dan subsistem dalam kota Jakarta saling menunjang secara positif atau reinforce.
BACA JUGA: Silakan Saja Anies Ngotot soal Anggaran TGUPP, tapi Ingatâ¦
"Tentunya kebijakan yang terintegrasi dengan sarana dan prasarana yang ada dan yang akan dibangun. Kembalikan sarana dan prasarana pada fungsinya," tegas dia.
Berdasarkan hal itu, Roy meminta Anies agar membuat kebijakan yang fungsional, bukan sebaliknya. "Sediakan tempat yang layak bagi PKL dengan akses pembeli yang baik tapi di tempat yang fungsional, bukan di jalan. Jalan itu mempunyai fungsi lain bukan untuk PKL," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies dan Pemprov DKI Jakarta sepakat menata PKL yang ada di kawasan Tanah Abang dengan memberlakukan sistem satu jalur untuk mereka berjualan. Sementara sisa jalannya, digunakan untuk Transjakarta Tanah Abang Explorer mengakomodasi pengunjung yang berkeliling. (ce1/yes/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Harus Tahu, TGUPP Itu Lembaga Ad Hoc
Redaktur & Reporter : Adil