jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkap alasan kementerian yang dipimpinnya mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) DKI 2018.
"Berdasarkan hasil klarifikasi Kemendagri dengan Pemprov DKI, TGUPP lebih sebagai lembaga ad hoc yang dilekatkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI," ujar Tjahjo di Jakart, Sabtu (23/12).
BACA JUGA: Lagi, Mendagri Ingatkan Anies soal Anggaran TGUPP
TGUPP, kata Tjahjo kemudian, berperan melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI dan bukan untuk melaksanakan fungsi Biro Administrasi. Karena itu, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pertimbngan tersebut, maka TGUPP direkomendasikan untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi," ucap Tjahjo.
BACA JUGA: Manjakan PKL Tanah Abang di Jalanan, Anies Salahi Aturan
Menurut mantan Sekjen PDI Perjuangan ini, Kemendagri mengusulkan anggaran TGUPP menggunakan biaya penunjang operasional (BOP) Gubernur DKI.
Karena sejalan dengan maksud Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah.
"Jadi prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP. Silakan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP, tapi anggarannya dialihkan pembebanannya dari Biro Administrasi ke BOP Gubernur," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Warga Tanah Abang Protes, Ini Penjelasan Anies
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutup Jalan, Pemprov DKI Tak Libatkan Warga Tanah Abang?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang