jpnn.com, JAKARTA - Peneliti di Laboratorium Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menyatakan, masyarakat bisa menggugat keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penutupan satu jalur di Jalan Jati Baru Raya sebagai tempat bagi para pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang untuk berjualan. Sebab, pasti ada warga yang dirugikan dengan penutupan jalan itu.
Djoko mengatakan, merujuk pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan maka fungsi jalan adalah untuk lalu lintas kendaraan. Karena itu, penutupan sebagian jalu Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang jelas bisa diperkarakan.
BACA JUGA: Silakan Saja Anies Ngotot soal Anggaran TGUPP, tapi Ingatâ¦
"Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan, ya jangan di jalan. Nanti itu dianggap itu pengalihan fungsi itu bisa melanggar Undang-undang Jalan," kata Djoko saat dihubungi, Sabtu (24/12).
Menurut Djoko, masyarakat bisa menuntut Anies karena menyalahgunakan wewenang. Terlebih, jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran yang berasal dari pajak masyarakat.
BACA JUGA: Anies Baswedan Harus Tahu, TGUPP Itu Lembaga Ad Hoc
"Sayang tebalnya ratusan miliar bangun jalan hanya untuk PKL, padahal PKL-nya juga dapatnya berapa. Jadi, jangan memaksa diri untuk membuat itu, kecuali bentuknya temporary," kata dia.
Djoko menambahkan, contoh penutupan bersifat temporer adalah untuk car free day. Penutupannya pun hanya sepekan sekali pada hari libur.
BACA JUGA: Lagi, Mendagri Ingatkan Anies soal Anggaran TGUPP
"Kalau temporary umpamanya mungkin sebulan sekali atau seminggu sekali, masih mending. Nah ini kan tetap dia. Belum lagi angkot-angkot yang dulu lewat situ bisa merasa juga. Mereka juga bisa nuntut, karena mereka bayar retribusi ke pemda," tandas Djoko.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manjakan PKL Tanah Abang di Jalanan, Anies Salahi Aturan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga