Pakar : Pemufakatan Jahat Belum Tentu Tindak Pidana

Jumat, 08 Januari 2016 – 23:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, mantan ketua DPR-RI Setya Novanto termasuk kategori orang yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, pria yang disapa Setnov itu memenuhi kriteria sebagai penyelenggara negara.

"Dalam pasal 1 angka 2 UU Tipikor dan pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 1999 bahwa dalam kejadian pertemuan di Hotel Ritz Carlton hanya satu orang yang mempunyai kualitas sebagai penyelenggara negara yaitu Setya Novanto," kata Chairul, Jakarta, Jumat, (8/1).

BACA JUGA: Vladimir Putin Undang Jokowi Bertandang ke Negeri Beruang Merah

Namun demikian, anggota tim penggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ini, mengungkapkan bahwa pasal tersebut tidak berlaku dengan orang yang tidak menyandang status penyelenggara negara.

"Artinya, Maroef dan Riza Chalid tidak dapat dikalifikasi sebagai subjek tindak pidana. Karena bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara. Oleh karenanya kesepakatan dua orang atau lebih dalam pemufkatan jahat tidak akan dapat terpenuhi," demikian Chairul Huda.

BACA JUGA: Dosen UI: Aspirasi Publik Ingin Jaksa Agung Diganti

Lebih jauh, ujar dia, dugaan pemufakatan jahat yang tengah di usut Kejaksaan Agung yang juga melibatkan, Presdir PT Freeport Maroef Syamsudin dan taipan minyak Riza Chalid, merupakan salah satu bentuk perluasan ketentuan tindak pidana seperti penyertaan, pembantuan ataupun percobaan.

"Dalam hal ini telah ada pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah bersepakat akan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 KUHP," terangnya.

BACA JUGA: Ssst, Kata Mas Pram Ada Bisik-bisik di Istana Soal Orang Ini

Kendati demikian, sambungnya, pemufakatan jahat bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Namun bagian dari persiapan membuat kesepakatan diantara beberapa orang untuk melakukan tindak pidana tertentu. "Selain itu, tidak semua pemufakatan merupakan tindak pidana, tetapi hanya kesepakatan akan melakukan tindak pidana tertentu," jelasnya.

Lebih jauh dia menegaskan, suatu tindak pidana pemufakatan jahat juga baru dapat dipidana jika telah ada kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan tersebut dengan kesengajaan (opzettelijke).

"Tapi kan pihak-pihak yang melakukan kesepakatan itu menyadari dan menghendaki hal tersebut," tuntasnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Reshuffle, Semuanya Menghadap ke Megawati?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler