Pakar Pidana: Twitan Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustaz Maaher bukan Provokasi apalagi Hoaks

Sabtu, 13 Februari 2021 – 14:00 WIB
Dokumentasi - Tangkapan layar pernyataan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (ANTARA/ Abdu Faisal)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai twitan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri merupakan pendapat bukan provokasi apalagi hoaks.

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/2).

BACA JUGA: Bareskrim Pelajari Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Novel Baswedan

Suparji Ahmad pun meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menyatakan jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilapor ke polisi. Sebab, ia menegaskan, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

BACA JUGA: Ferdinand Tak Setuju Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Kaitkan dengan Jokowi

Ia mengatakan setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.

"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," ujar Suparji.

BACA JUGA: Respons Syamsuddin Dewas KPK soal Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Suparji juga meminta polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal.

Konsep presisi, kata dia, hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini, menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," tutur-nya.

Diketahui, Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel ke Bareskrim Polri lantaran Novel dianggap melakukan provokasi atas twitannya di akun Twitter yang mengomentari wafatnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (11/2).

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Joko mengatakan pihaknya juga akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.

Sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan "extraordinary crime".

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasus-nya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa (9/2). (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler