Pakar: Polri Menghidupkan Kembali Cara Orde Baru

Jumat, 30 Desember 2016 – 16:55 WIB
Gedung Bareskrim Polri.

jpnn.com - JPNN.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Polri telah kehilangan jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum dan nampak seperti telah bermetamorfosa menjadi sebuah partai politik pendukung pemeritah.

Berbagai hal yang selama era reformasi telah dihilangkan dan juga telah dilupakan oleh masyarakat kini dimunculkan kembali oleh polisi seperti demonstrasi dituduh makar, mengkritik dituduh menghina, dan berpartisipasi dalam aksi bela negara dan agama dituduh mau menjatuhkan presiden.

BACA JUGA: Polri Didesak Segera Proses Kasus Habib Rizieq

Menurutnya, sejak Habibie menggantikan Soeharto selama kurang lebih dua tahun, Gus Dur dan Megawati selama 5 tahun dan SBY selama 10 tahun kita kebanjiran demonstrasi dalam bentuk halus dan kasar dan ini tidak pernah jadi persoalan. Tapi kini demonstrasi dan segala hal yang berkaitan dengan hak rakyat termasuk hak menyatakan pendapat yang menjadi salah satu poin penting dalam demokrasi bisa dianggap pidana oleh Polri.

“Kalau dibiarkan ini berbahaya buat masa depan demokrasi dan masa depan penegakan hukum. Polisi tidak boleh berubah seperti halnya partai politik pendukung pemerintah,” ujar Asep, Jumat (29/12).

BACA JUGA: DPR: Citilink Juga Harus Diberi Sanksi Tegas!

Tindakan polisi yang selama ini telah hilang di antaranya tindakan represif, memutarbalikan logika dan fakta hukum, menakut-nakuti rakyat pun seperti dihidupkan kembali dari era orde baru.

“Tidak boleh menciptakan negara hukum yang berkeadilan, negara demokrasi yang berkeadaban dan negara kesejahteraan yang berkemakmuran sesuai UUD dilakukan dengan cara-cara tidak demokratis dan melanggar hukum. Cara polisi seperti ini juga jelas berlawanan dengan Nawa Cita Jokowi dan Trisaksti Bung Karno. Nawa cita dan trisakti malah menjauh,” tambahnya.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Penjual Kaus Palu Arit Secara Online

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Asep, Polri seharusnya hanya menjalankan hukum yang telah ada dan tidak boleh menciptakan norma baru dalam caranya membela presiden. Tidak ada menurut Asep tugas polisi melindungi presiden terlebih jika perlindungan itu adalah perlindungan politik dengan mengatasnamakan hukum.

Tugas polisi adalah menegakan hukum dan mengayomi masyarakat Indonesia dan bukan melindungi presiden secara politik dimana polisi ikut serta “menghabisi” pihak yang dianggap bisa mengganggu presiden secara politik.

Lebih lanjut, dia mengatakan orang yang dianggap menggangu presiden secara politik dihabisi, sementara di satu sisi polisi membiarkan berbagai pelanggaran yang bisa mengganggu NKRI seperti persoalan TKA Cina, orang-orang yang juga menyebarkan fitnah dan berita tidak benar terhadap lawan-lawan politik presiden juga dibiarkan. Orang yang menjaga NKRI dan menjaga akidah Islam ditangkap, sementara orang yang mengusung kembali PKI dibiarkan tanpa ada tindakan. Mengibarkan bendera OPM dibiarkan tanpa tindakan.

“Ini maunya bagaimana sebenarnya? Masyarakat sekarang gusar,” tegasnya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Penanganan Banjir Bima


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Orde Baru  

Terpopuler