jpnn.com, JAKARTA - "Dia telah melanggar konstitusi UUD 1945," kata pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita saat menilai sikap Prabowo Subianto, yang mendeklarasikan diri sebagai presiden.
Sudah empat kali Prabowo mendeklarasikan kemenangan. Tiga kali di kediamannya, di Jalan Kertanegara, Jakarta. Terakhir, di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta. Setiap deklarasi, Prabowo menyatakan menang berdasar hasil hitung yang dilakukan tim internalnya.
BACA JUGA: Di Daerah Ini, Perolehan Kursi PSI Cukup Mengejutkan
Manuver capres 02 ini jadi sorotan banyak pihak. Romli prihatin dan menyatakan perbuatan Prabowo yang menyatakan menang dan mendeklarasikan diri sebagai presiden sebelum hasil pemilu diumumkan melanggar UUD 1945. "Saya imbau kepada penasihat-penasihat hukum 02, ingatkan kepada Prabowo dan Sandiaga Uno bahwa ada hukum di negeri ini," tuturnya kepada Rakyat Merdeka.
Prof Romli menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar Prabowo-Sandi. Yakni Pasal 22 E ayat (5), Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, ada juga pasal 107 KUHP. Pasal 22 E ayat (5) berbunyi "Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
BACA JUGA: Daftar Beberapa Nama Caleg Lolos ke Dewan
(Baca Juga: Lihat Real Count KPU Pilpres 2019, Honorer K2 Siapkan Syukuran Akbar)
Sementara Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain".
BACA JUGA: Prabowo â Sandi Menang Lumayan
Adapun Pasal 107 KUHP adalah pasal terkait makar. Ayat (1) berbunyi makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
"Saya jadi dosen hukum sejak 1973. Sekarang, usia 75 tahun. Sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan advice sesuai keahliannya, hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum," terang Prof Romli.
Dia menyarankan kubu 02 bersabar menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPU, yang dijadwalkan pada 22 Mei mendatang. Sembari menunggu pengumuman dan penetapannya, Prof Romli juga menyarankan kubu 02 mengumpulkan semua bukti kalau memang ada pelanggaran yang terjadi.
"Jika ada kecurangan, bawa saja bukti-bukti tersebut ke Polri atau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Minta segera diproses," ungkapnya.
Prof Romli berharap tidak ada pengerahan massa (people power), yang berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu stabilitas. Terkait harapannya ini, Prof Romli lalu menyebut ada lagi 2 pasal dari KUHP yaitu Pasal 160 dan 161. "Jika ada people power menduduki KPU dengan alasan apa pun, itu termasuk makar," ujarnya.
Namun, pakar hukum tata negara Margarito Kamis punya pendapat berbeda. Dia menilai, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Sandi adalah peristiwa biasa. Wajar dan sah saja. Tidak bisa dikualifikasikan tindakan melanggar hukum.
(Baca Lagi: Prabowo – Sandi Menang Lumayan)
Yang dilakukan Prabowo berdasarkan keyakinan dan dari data internal yang dimilikinya sendiri. Sama dengan klaim kemenangan yang dilakukan 01, yaitu berdasar hasil hitung cepat.
Margarito mengatakan, apa yang dilakukan Prabowo beralasan. Melihat antusias rakyat saat kampanye. Juga banyak masyarakat yang memberikan sumbangan. "Kubu 02 menyimpulkan fenomena itu, ditambah hasil hitung tim internalnya sebagai dasar kemenangan," kata Margarito, kepada Rakyat Merdeka.
Senada disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie. Menurut dia, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Sandi lebih untuk menjaga moral para pendukungnya, sambil menunggu penetapan resmi KPU. Begitu juga imbauan dari kubu 02, yang menyuarakan gerakan people power.
Menurut dia, itu lebih untuk mewanti-wanti supaya KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional dan berlaku adil. "Hanya blow up saja. Bukan sesuatu yang serius," kata Jimly kepada Rakyat Merdeka.
Jimly yakin, kubu 02 akan menempuh jalur konstitusional dalam menyikapi hasil pemilu. Mantan Ketua DKPP itu juga mengaku pernah bertemu dengan Prabowo, Jumat (26/4) lalu. Dalam pertemuan itu, Jimly sudah menyarankan dan meyakinkan kepada Prabowo, agar menempuh jalur resmi dan konstitusional.
Ada mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Antara lain melalui Bawaslu, DKPP, dan MK. Jimly pun mengimbau kubu 02, agar memanfaatkan jalur yang ada, dan tidak lagi menyelesaikan di jalanan. (bcg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSU Pilpres 2019 di Kompleks TNI, Pengin Tahu Siapa Pemenangnya?
Redaktur & Reporter : Adek