PSU Pilpres 2019 di Kompleks TNI, Pengin Tahu Siapa Pemenangnya?

Minggu, 28 April 2019 – 00:57 WIB
Pemungutan suara ulang alias PSU Pilpres 2019. Ilustrasi Foto: Bali Express/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Dauh Puri, Jalan Raya Sudirman, depan RS Udayana, Denpasar, Bali, digelar Kamis (25/4).

PSU ini atas usulan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atas rekomendasi dari pengawas TPS. Hal tersebut sampaikan oleh I Wayan Arsa Jaya selaku Ketua KPU Kota Denpasar.

BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang, Jokowi – Ma’ruf Tetap Menang

Dalam PSU di TPS yang berada di kompleks asrama TNI ini, capres nomor urut 02, Prabowo-Sandi menang. Penghitungan suara mencatat, Prabowo-Sandi mendapat 74 suara. Sedangkan Jokowi-Amin 66 suara. “Total yang menggunakan hak pilihnya 140 dari total 210 daftar pemilih," kata Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya.

Partisipasi warga dalam PSU ini menurun. Dalam pemilu 17 April lalu, tercatat 169 warga menggunakan hak pilihnya. Saat itu Prabowo juga menang dengan 88 suara berbanding 80 suara untuk Jokowi.

BACA JUGA: Beginilah Jurus TKN Jokowi Merekap Hasil Pilpres 2019 Lewat War Room

BACA JUGA: Video Viral Kecurangan Pemilu di Gudang KPU Bekasi Hoaks

Diketahui, PSU berlangsung karena adanya putusan acara cepat atas pelanggaran administrasi. Yakni ada satu orang pemilih ber-KTP Jawa Tengah. Warga yang terdaftar di DPT Jawa Tengah menggunakan hak pilihnya di TPS 05 pada (17/4) lalu.

BACA JUGA: Rekapitulasi Baru 43%, Selisih Suara Jokowi Vs Prabowo Sudah Lampaui Pilpres 2014

“PSU disebabkan karena ada satu orang secara administrasi melakukan pelanggaran. Yang bersangkutan sudah menggunakan E-KTP. Namun, terdaftar di DPT Jawa Tengah. Pada saat menggunakan hak pilihnya di TPS 05, Rabu (17/4) lalu, tidak menyerahkan dan melengkapi formulir A5,” jelas Arsa Jaya.

Arsa menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi karena H-2 menuju pemilu serentak tahun 2019, Indonesia diserang hoaks.

BACA JUGA: Real Count KPU: Suara Masuk Sudah 42 Persen, Prabowo – Sandi Masih Tertinggal dari Jokowi – Ma’ruf

“Hoaks yang berisi tentang ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan pengguna KTP atau ber-e-KTP di mana saja boleh memilih dari pukul 12.00—13.00. Ini juga menjadi bagian dari yang menyebabkan kenapa bisa sampai lolos satu orang ini menggunakan hak pilih di TPS 05 ini pada Rabu (17/4),” tegasnya. (akd/aim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Dinilai Layak Jadi Menkopolhukam Jilid II Pemerintahan Jokowi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler