Pakar: RUU Kamtabsiber Berpeluang Melahirkan Konflik Antarinstitusi

Minggu, 18 Agustus 2019 – 08:39 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menilai pasal-pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) bisa melahirkan konflik baru antarinstitusi. Oleh karena itu, Jimmy menyarankan DPR RI untuk mengkaji kembali RUU tersebut.

Menurutya, RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

BACA JUGA: Tunda Saja, RUU Kamtansiber Berpotensi Tumpang Tindih dan Membingungkan

“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar singkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tetapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” ujar Jimmy saat dihubungi, Minggu (18/8).

Jimmy menuturkan sebuah RUU tidak boleh lepas dari peran serta masyarakat. Dia meminta DPR tidak boleh sepihak untuk mengesahkan RUU yang diinisiasinya. Tak hanya itu, dia mengingatkan DPR tidak sekadar melakukan formalitas dalam rangka melibatkan masyarakat dalam merumuskan UU.

BACA JUGA: DPR Pesimistis RUU Kamtansiber Tuntas Tahun Ini

BACA JUGA: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Belum Layak Disahkan

“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” ujar Jimmy.

BACA JUGA: RUU Kamtansiber Picu Pemborosan Anggaran, Cukup Pakai UU ITE

Jimmy juga mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8).

Jokowi dalam pidatonya berharap DPR dan pemerintah bekerja sama mereformasi UU yang menghambat atau mempersulit masyarakat. Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang-tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia. Kata Jokowi, UU yang menyulitkan rakyat harus dibongkar.

Menurut Jimmy, bila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antarkementerian, lembaga atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan.

“Di satu sisi ingin efektivitas pemerintahan tapi di satu sisi keadaan ketidaksingkronan aturan membuat tidak efektif. Jadi kalau ada polemik perlu ada kajian mendalam dari semua pihak," kata dia.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kamtansiber Berpotensi Merusak Hubungan Antarlembaga


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler