jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait.
“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” ujar Fauzan saat dihubungi, Senin (5/8).
BACA JUGA: ELSAM: Jangan Pertaruhkan Demokrasi di Ranah Digital
Fauzan menjelaskan disharmonisasi antarlembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.
BACA JUGA : Iran Klaim Gagalkan 33 Juta Serangan Siber AS
BACA JUGA: Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang, Harus Ada Perubahan
Kewenangan BSSN itu, kata dia perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memilik kewenangan penyadapan, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.
“Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunya kewenangan untuk melakukan itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Antisipasi Serangan Siber, Saatnya Indonesia Membuat Sistem Enkripsi Mandiri
Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak UU untuk menyesuaikan, misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupkan ranah Kemenkominfo. Ia berkata hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.
“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, gimana masa UU sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasinya kan ga pas menurut saya,” ujar Fauzan.
BACA JUGA : Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang, Harus Ada Perubahan
Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda.
Dia menilai perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.
“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar untuk agar UU benar-benar dihasilkan sebagai sebuah UU yang baik,” ujarnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iran Klaim Gagalkan 33 Juta Serangan Siber AS
Redaktur & Reporter : Natalia