jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti kehadiran perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM
Prof Romli mengatakan bahwa kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik.
BACA JUGA: Komnas HAM Bertanya soal Isu Taliban di KPK, Ghufron Menjawab...
"Kehadiran Nurul Gufron merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," kata Prof Romli saat dihubungi, Jumat (18/6).
Menurut dia, kehadiran itu membuktikan bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawainya supaya tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: Terungkap, Inilah Instrumen TWK yang Dipakai BKN untuk Pegawai KPK
Prof Romli juga menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.
BACA JUGA: Bukan Firli Bahuri, KPK Dorong Nurul Ghufron Hadapi Komnas HAM
Dia pun meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan.
"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," kata dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan