Terungkap, Inilah Instrumen TWK yang Dipakai BKN untuk Pegawai KPK

Jumat, 18 Juni 2021 – 17:26 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkap instrumen TWK yang dipakai untuk pegawai KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut tujuan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ialah untuk mengetahui keyakinan dan keterlibatan peserta yang diuji dalam bernegara.

"Jadi, bukan hanya pemahaman, tetapi adalah keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses bernegara ini," kata dia di Jakarta, Jumat (18/6).

BACA JUGA: Nama Fahri Hamzah Mencuat dalam Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Bergerak

Dalam prosesnya, BKN mencari sebuah instrumen yang tepat untuk pelaksanaan TWK termasuk ke Nahdlatul Ulama (NU).

Dia mengatakan, instrumen dari NU tersebut ada, tetapi validitasnya belum dites dan tenaga asesor-nya juga belum standar.

BACA JUGA: Mantan Ketua PGRI: Guru Honorer K2 Cukup Wawancara untuk Lulus PPPK 2021

Selanjutnya, BKN berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang sudah mengembangkan TWK, tetapi instrumen tersebut juga belum bisa dipakai.

Nah, BKN pada akhirnya menemukan instrumen TWK yang dimiliki TNI AD.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa di Kepri, Ada yang Dipakai untuk Beli Mobil Pribadi

Menurut Bima, instrumen itu disebut dengan indeks moderasi bernegara-68 yang kemudian digunakan kepada pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Selain menggunakan instrumen indeks moderasi bernegara-68, untuk meningkatkan validitas-nya BKN juga menambah profiling yang dilaksanakan oleh BNPT.

Dalam proses tersebut, BNPT juga kewalahan dan akhirnya dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

"Secara keseluruhan ada 48 asesor yang kita gunakan, sepuluh di antaranya perempuan," ujar Bima.

Pada akhirnya, penyelenggara TWK ingin melihat apakah 1.349 pegawai KPK yang dites memiliki keyakinan dan pemahaman atau keterlibatan yang memadai untuk menjadi seorang ASN.

"Perlu diingat, ini tes untuk menjadi ASN bukan untuk tujuan lain," ucap Bima menegaskan.

Terakhir, untuk menjadi ASN, kata Bima, banyak aturan yang mengikat. Misalnya, setia pada pancasila, UUD 1945, NKRI hingga semua peraturan perundang-undangan yang ada. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler