jpnn.com - JAKARTA - Sikap DPR yang membentuk pansus angket kasus Pelindo II kembali menuai kritik. Pakar hukum tata Negara Refly Harun menanggap DPR terlalu mudah membuat pansus angket. Padahal, penggunaan hak DPR seperti hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat seharusnya hanya digunakan apabila fungsi tradisional pemerintah tidak berfungsi.
“Pertanyaannya, pansus angket Pelindo diarahkan siapa? Kalau cuma (Dirut Pelindo II) RJ Lino, saya kira enggak perlu pansus. Itu cukup tindakan korporasi saja. Itu kan Pelindo BUMN, kalau pemerintah enggak suka, tinggal pecat Lino. Walau kalau bicara good governance ya harus melalui tata cara juga pengawasan internal audit dan sebagainya,” kata Refli, di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
BACA JUGA: Ini Penyebab Tenaga Honorer K2 Gagal Jadi PNS
Jadi, kata Refly, sejatinya tidak tepat apabila DPR menangani suatu kasus di BUMN seperti Pelindo II. Apalagi jika pembentukan pansus itu untuk membidik seseorang.
“Belum lagi jika ada motivasi dari partai tertentu dan lalu yang lainnya ikut neplokin. Malah enggak produktif. Pansus juga sebelumnya enggak produktif," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Tantangan Tenaga Honorer K2 Jadi CPNS
Ketidaktepatan Pansus Pelindo menurut Refly juga terlihat dalam kinerja pansus selama ini yang terkesan membidik Lino terus meski ada target orang lain juga.
“Pansus harus jelas tujuannya, ini kan era good governance. Jangan sampai kita main bola biliar, mata ke kiri nembaknya ke kanan. Yang dipelototin Lino tapi yang jadi target menteri tertentu. Enggak boleh begitu,” jelasnya. (mas/jpnn)
BACA JUGA: Forum Honorer Masih Percaya Menteri Yuddy Asal...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tokoh Ini Diberi Gelar Pahlawan, Siapa Saja Mereka?
Redaktur : Tim Redaksi