Pakar Sebut Praperadilan Dadan Tri Yudianto Bakal Dikabulkan, Begini Alasannya

Sabtu, 24 Juni 2023 – 23:32 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr. Margarito Kamis mengatakan sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) yang rencanya akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (26/6/2023) beralasan dikabulkan.

“Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto,” ujar Margarito ketika dimintai tanggapannya, Sabtu petang (24/6/2023) terkait sidang putusan nanti.

BACA JUGA: Dadan Tri Yudianto Dijebloskan ke Sel Tahanan oleh KPK, Lihat Ekspresinya

Sebelumnya, Margarito pada Sidang lanjutan Praperadilan mantan Komisaris Independen BUMN  PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (22/6/2023) menjadi saksi ahli dan menguraikan pandangannya bahwa Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto cacat hukum.

Oleh karena itu, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

BACA JUGA: Hercules Buka Suara Soal Duit Rp 3 Miliar dari Dadan Tri, Tegas

Ketika dimintai tanggapannya atas apa yang dikemukakan Margarito dalam sidang praperadilan lalu, bahwa satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti, Margarito membenarkan.

"Ya, betul. Saya mengatakan begitu, karena dalam ilmu hukum. Satu orang saksi bukanlah saksi atau istilahnya; asas unus testis nullus testis. Karena itu, saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” ujar Margarito.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Istri Dadan Tri hingga Pendukung Jokowi 3 Periode

Menurut Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (satu alat bukti yaitu alat bukti saksi).

Karena syarat itu tidak terpenuhi, lanjut Margarito, dirinya berpendapat bahwa keterangan saksi yang hanya seorang itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.

Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.

“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara LPP atau Laporan Pengembangan Penyelidikan dengan terbitnya Sprindik hanya berjarak satu hari. Karena itu sebabnya, saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini,” kata Margarito.

“Sebab bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” ujar Margarito lagi.

Dengan konstruksi penjelasan seperti itu, maka Margarito berkeyakinan bahwa pada sidang praperadilan nanti, dirinya punya alasan kuat, itu dapat dikabulkan.

Alat Bukti

Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Dr. Rocky Marbun membenarkan apa yang dikemukakan Margarito Kamis.

Dia menjelaskan Pasal 158 KUHP mengenai saksi, ada ketentuan bahwa saksi harus 2, tetapi boleh satu orang asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.

“Jika alat bukti itu keterangan saksi, tidak make sanse alias tidak masuk akal. Jadi, harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiil,” kata Rocky, Sabtu (24/6/2023).

Menurut Rocky, jika ada alat bukti surat maka harus merepsesentasikan adanya tindakan pidana.

Sebaliknya apabila surat-surat itu hanya menunjukkan transaksi binsis, artinya alat bukti surat tersebut hanya bernuansa keperdataan.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa (6/6).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler