jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih jauh dari memenuhi unsur aspek pembuktian.
Selain itu, Andi menambahkan, kredibilitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ahok juga patut dipertanyakan. Berdasarkan keterangan saksi, tercium unsur politis dalam perkara Ahok.
BACA JUGA: Penista Agama Itu Divonis 1 Tahun Penjara
"Apalagi tidak ada satu pun orang dari Kepulauan Seribu yang ikut sebagai pelapor," kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1).
Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51. Dia menyampaikan hal itu pada saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
BACA JUGA: Semoga Hakim Tak Tertipu Kesaksian Palsu di Sidang Ahok
Andi mengatakan, warga Kepulauan Seribu tidak ada yang mempermasalahkan pernyataan Ahok. Padahal seharusnya, mereka menjadi orang yang pertama kali keberatan dengan pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Warga di sana merasa tidak ada yang salah dengan ucapan Ahok. Ini pertanda, saksi-saksi yang dihadirkan tidak berbobot," tutur Andi.
BACA JUGA: Ahok Ingin Bangun Stadion, Sudah Beli Tanah tapi...
Meski begitu, Andi menyatakan, majelis hakim yang menangani perkara Ahok, tidak bisa serta merta memerintahkan jaksa menghentikan perkara tersebut. Karena itu, saat ini merupakan kesempatan bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan.
Sebab, majelis hakim akan tetap mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa, meski bobot kesaksiaannya rendah. Setelah itu, majelis hakim bakal memberikan kesempatan kepada Ahok untuk membela diri dengan bukti-bukti yang disiapkan.
Menurut Andi, proses hukum terhadap perkara Ahok akan terus berlanjut hingga masing-masing pihak merasa sudah cukup untuk membuktikan posisi mereka. Namun, harus diakui bahwa proses persidangan akan menyedot energi dan emosi.
"Tapi, yang paling penting adalah rasionalitas dalam pembuktian yang menyakinkan hakim, yang nanti akan jadi pertimbangan," ungkap Andi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Curiga Saksi Kasusnya Diarahkan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar