Semoga Hakim Tak Tertipu Kesaksian Palsu di Sidang Ahok

Kamis, 12 Januari 2017 – 11:55 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menyatakan, hakim harus menegakkan kebenaran. Andi mengatakan hal itu guna menanggapi kecurigaan Basuki T Purnama alias Ahok bahwa ada rekayasa dan kesaksian palsu pada persidangan penodaan agama.

"Kalau memang saksi atau bukti tidak kuat, apalagi palsu, maka hakim tentu harus menegakkan kebenaran. Dan itu hanya melalui putusan setelah proses berakhir," kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1). 

BACA JUGA: Ahok Curiga Saksi Kasusnya Diarahkan

Andi menjelaskan, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu bisa dijerat hukum. Selain itu, sambung dia, publik juga bisa memberikan penilaian terhadap jalannya persidangan Ahok.

"Meskipun hakim tidak boleh dipengaruhi opini publik, tapi kebenaran dan rasionalitas sama posisinya, baik di dalam maupun di luar persidangan," ungkap Andi. 

BACA JUGA: Soal Laporkan Saksi Palsu, Ahok Serahkan ke Pengacara

Sebelumnya, Ahok menilai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangannya terkesan kompak memberikan jawaban yang sama. Karena itu, dia mencurigai ada semacam pengaturan berkaitan dengan jawaban yang diberikan oleh para saksi. 

"Kayaknya satu pengaturan gitu, polanya, bahkan ada sampai kalimat jawabannya sama, sampai sama titik koma jawabannya," kata Ahok.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Inilah Jurus Pembela Ahok untuk Menohok Saksi Pelapor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Soal Saksi Palsu, Ahok: Laporin Nggak Nih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler