jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9), atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
BACA JUGA: Polisi segera Undang Luhut Binsar Terkait Laporan ke Haris Azhar
Menanggapi pelaporan tersebut, Abdul menilai hal itu menandakan Luhut adalah pejabat yang tidak berjiwa kesatria.
"Seorang pejabat publik yang melaporkan rakyatnya yang kritis adalah lebay atau berlebihan serta tidak berjiwa kesatria," kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (23/9).
BACA JUGA: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi, Pakar Hukum Pidana: Lebay
"Ungkapan kritis termasuk soal pribadi pada seorang pejabat publik adalah konsekuensi dari jabatan publiknya yang mendapat penghasilan dari rakyat melalui negara," sambung Abdul.
Menurut Abdul, sikap Luhut Panjaitan yang lebay dan menuntut rakyat membuktikan bahwa dia pejabat yang tidak menghayati jabatannya sebagai pelayan rakyat.
BACA JUGA: Lihat, Mayjen Ignatius Menatap Tajam Pemuda Bertelanjang Dada
"Bagi pejabat publik yang sering tersinggung bahkan menuntut rakyat adalah pejabat yang menempatkan jabatan atau kekuasaan sebagai 'hak milik' yang harus dipertahankan dan dijaganya," ujar Abdul.(cr1/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi