jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai uji publik bakal calon kepala daerah sebaiknya dihapus dari mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah. Alasannya, tahapan pelaksanaan uji publik, sangat lama. Karena hampir menyita sekitar 3-4 bulan proses tahapan pilkada.
“Saya berpandangan uji publik itu jangan menjadi tahapan. Uji publik bakal calon waktunya sekitar tiga sampai empat bulan, itu kepanjangan. KPU harus mengusulkan bagian mana yang harus dipersingkat dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” katanya di Gedung KPU, Selasa (20/1).
BACA JUGA: Abraham Samad Gagal Dampingi Jokowi, Trimedya: Itu Putusan Koalisi
Menurut Saldi, pandangannya didasari pemikiran uji publik bukan ranah KPU. Karena itu sebaiknya dilaksanakan oleh internal partai politik. Karena tugas partai adalah menyaring kader-kader berkualitas untuk dicalonkan.
"Mestinya parpol didorong untuk melakukan uji terbuka kemudian diserahkan ke KPU. Kalau tim uji publik dibentuk oleh institusi khusus dengan orang-orang yang ditunjuk, artinya partai politik menjadi tidak bertanggungjawab dalam mengusulkan orang,” katanya.
BACA JUGA: KPU Siap Beri Masukan Revisi Perppu Pilkada
Saldi mengusulkan peran KPU dalam proses uji publik, sebaiknya hanya dalam membentuk peraturan mengenai ketentuan pelaksanaan. Dengan mengutamakan asas keterbukaan dan transparansi. Ke dua asas ini menjadi penting agar masyarakat dan calon pemilih dapat menilai kualitas kandidat yang diusulkan oleh partai.
"Kalau parpol tidak melakukan proses yang terbuka, transparan dan akuntabel, maka masyarakat yang akan menilai apakah kandidat itu layak dicalonkan atau tidak. Dan KPU dapat menolak calon yang tidak kompeten tersebut," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Perppu Disetujui, 204 Daerah Gelar Pilkada Serentak Tahun Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Minta Pemerintah Serius Jaga Stabilitas Harga Sembako
Redaktur : Tim Redaksi