Paket Berisi Satwa Liar Tanpa Dokumen Nyaris Lolos

Minggu, 19 Juni 2016 – 03:30 WIB

jpnn.com - BAKAUHENI – Satwa liar masih jadi komoditas yang menggiurkan. Pascapengungkapan sindikat penjualan gading gajah oleh Polda Lampung, giliran Balai Karantina Ikan menggagalkan pengiriman paket puluhan ekor kura-kura jenis daun (cyclemys dentata).

Satwa liar itu selangkah lagi keluar Pulau Sumatera. Namun, petugas berhasil mendeteksi keberadaannya di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (15/6).

BACA JUGA: Dimosi Fraksi Sendiri, Golkar Segera PAW Ketua DPRD Lamteng

Saat itu, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Indah Kargo Ekspres B 9840 FXI. Dari dalam bus, petugas menemukan 23 ekor kura-kura dalam paket kardus bergambar piring dan gelas. Satu ekor kura-kura ditemukan dalam keadaan mati.

Menurut Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni Catur Udiyanto, bus Indah Kargo Ekspres hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

BACA JUGA: Satu Keluarga Meninggal karena HIV/AIDS

’’Pas kami bongkar, ternyata tiga kardus itu di dalamnya berisi 23 ekor kura-kura yang ditaruh di keranjang berwarna putih,” ungkap Catur seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Paket berisi kura-kura itu berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Di paket tertera pengirim atas nama Dodi dengan tujuan Jakarta Barat. Dan, penerima paket tersebut bernama Ginle Tedja. 

BACA JUGA: Menyedihkan! PRT Ini Disiksa, Tak Diberi Makan, Dirotan dan Disetrika

Paket kura-kura itu dianggap ilegal. Sebab, menurut Catur, paket tak memiliki dokumen resmi pengiriman satwa. ’’Kami sudah menghubungi ponsel yang tertera di paket ini. Tetapi ternyata, nomor ponsel keduanya tidak aktif," kata dia.

Karenanya, lanjut Catur, pihak Balai Karantina akan mengembalikan kura-kura daun yang tak berdokumen tersebut ke habitatnya. Untuk sementara, puluhan satwa ini dirawat di Balai Karantina Ikan Wilker Bakauheni. 

Dia menjelaskan, kura-kura daun masuk dalam kategori apendiks II. Atau kategori terancam punah jika perdagangan dilanjutkan tanpa adanya pengaturan.

Di pasaran, lanjut dia, kura-kura daun dihargai mulai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. ’’Kalau harganya bervariasi Mas. Ada yang Rp 200 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Makanya kalau ditotal sampai jutaan rupiah,” katanya.

Usaha pengiriman kura-kura tanpa dokumen lengkap bukan kali ini saja digagalkan Balai Karantina Ikan Bakauheni. Pada Senin (21/3) lalu, 80 ekor kura-kura ambon juga diamankan. 

Kura-kura yang dikemas dalam paket tersebut dibawa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) jurusan Medan-Jakarta. Hewan itu rencananya dikirimkan ke Jakarta.(yud/wid/p3/c1/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Granat dan 42 Amunisi FN Ditemukan saat Potong Sapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler