Paket Jokowi Sempurnakan Kebijakan SBY

Jumat, 08 September 2017 – 21:01 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Paket kebijakan ekonomi ke-16 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha pada Kamis (31/8) lalu dinilai bukan hal baru.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, ujung dari kebijakan tersebut adalah terwujudnya pelayanan perizinan yang terintegrasi atau dalam istilah pemerintah disebut Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA: Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru Diumumkan Besok

Hal ini, kata dia, sebenarnya telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sebetulnya PTSP itu bukan barang baru. Itu sudah dimulai sejak tahun 2005 di era Pak SBY, kemudian diperkuat dengan ditetapkannya UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik," kata Heri di Jakarta, Jumat (8/9) malam.

BACA JUGA: PD Inginkan SBY Bisa Bertemu Megawati Lagi

Pasal 9 Ayat (1) dari UU tersebut mengatur bahwa untuk mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.

Implementasinya sendiri dilakukan melalui pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.

BACA JUGA: Berada di Zona Kuning, Pemprov Siapkan Jurus Khusus

"Jadi, kebijakan tersebut adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk perizinan," jelas dia.

Perpres itu dalam pandangan politikus Gerindra ini, diterbitkan karena masih terdapat sejumlah masalah rumit di proses perizinan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terutama investor. Masalah itu terkait dengan kecepatan penanganan.

Dia menyodorkan data Global Competitiveness Report 2016-2017 yang menunjukkan daya saing Indonesia berada di peringkat 41, atau menurun empat peringkat dibandingkan 2015-2016 yang bertengger di posisi 37.

Faktor inefisiensi birokrasi masih menjadi masalah yang menghambat daya saing tersebut.

"Tidak main-main, inefisiensi birokrasi menjadi masalah besar setelah korupsi," tukas Heri.

Soal apakah paket kebijakan ekonomi jilid 16 ini berjalan sesuai harapan atau tidak, sangat bergantung pada komitmen semua pihak.

Lalu, ada beberapa kendala yang musti diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, soal pelimpahan kewenangan.

"Tidak semua kepala daerah, kepala dinas mau melimpahkan kewenangannya ke PTSP," ucap politikus asal Jawa Barat ini.

Kedua, keterbatasan sumber daya manusia yang mendukung PTSP, termasuk SDM ahli yang profesional pada soal-soal teknis seperti ahli penilaian amdal, kesehatan, sipil dan lainnya

Ketiga, status kelembagaan PTSP yang berpotensi tumpang-tindih dengan badan, dinas, dan kantor di daerah-daerah. Terakhir, disharmoni regulasi PTSP dan ego sektoral.

"Faktor-faktor ini yang membuat lambatnya penanganan perizinan yang berujung pada keluhan masyarakat, terutama investor," tambah ketua DPP Gerindra tersebut.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Magelang Lagi, Pak SBY Jajan Kupat Tahu


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler