Paket Penangkal Krisis, Hatta Umumkan Empat Kebijakan Ekonomi

Sabtu, 24 Agustus 2013 – 03:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerinta h mengeluarkan empat kebijakan ekonomi guna mencegah terjadinya krisis ekonomi menyusul pelemahan nilai tukar rupiah dan pasar saham. Kebijakan ekonomi pemerintah tersebut dikombinasikan dengan paket kebijakan moneter yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah adalah memperbaiki neraca transaksi berjalan, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, menjaga inflasi, dan percepatan investasi.

BACA JUGA: Geledah Kantor, Dirut Sucofindo Tersangka

"Paket kebijakan yang dikeluarkan ini guna menurunkan defisit transaksi berjalan pada triwulan ketiga dan keempat, menjaga iklim dunia usaha, dan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap pada level yang realistis," katanya ketika mengumumkan empat kebijakan ekonomi di Istana Negara, Jakarta, kemarin (23/8).

Awalnya paket kebijakan ekonomi tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tetapi akhirnya Hatta Rajasa yang mengumumkan dengan didampingi Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

BACA JUGA: Panas Bakal Merata se-Pulau Jawa

Untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan, lanjut Hatta, pemerintah akan menjalankan empat langkah. Pertama, mendorong ekspor dengan memberikan additional deduction tax untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi.

Kedua, menurunkan impor minyak dan gas dengan meningkatkan penggunaan biodiesel dalam prosi solar. Ketiga, menetapkan pajak barang mewah yang berasal dari impor seperti mobil dan produk bermerek yang sekarang sebesar 75 persen menjadi 125-150 persen. Keempat, memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi prosedur terkait kuota.

BACA JUGA: Belum Ada Solusi untuk Over Kapasitas 4 Lapas di Sumut

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah memberlakukan pemberian insentif bagi industri padat karya serta pengubahan sistem pemberian upah minimum provinsi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi level inflasi.

Penetapan upah nantinya juga akan dibedakan berdasarkan skala industri. Kemudian relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik, penghapusan PPN buku serta penghapusan PPnBM untuk produk dasar yang tidak tergolong barang mewah. Serta pemberian tax allowance untuk insentif investasi. Dalam mengendalikan inflasi, pemerintah akan meredam gejolak harga pangan yang muncul akhir-akhir ini. Yaitu, mengubah tata niaga impor daging sapi dan produk hortikultura. Tata niaga diubah yang tadinya pembatasan kuantitas atau kuota menjadi mekanisme yang mengandalkan harga.

Dalam rangka percepatan investasi, penyederhanaan perizinan dilakukan dengan optimalisasi fungsi pelayanan terpadu satu pintu, khususnya di sektor strategis seperti sektor minyak dan gas. "Ada 64 perizinan yang harus dilalui untuk bisa berinvestasi di sektor migas. Ini terlalu banyak dan harus disederhanakan," kata Hatta.

Dalam waktu dekat pemerintah juga akan merampungkan peraturan presiden mengenai daftar negatif investasi, sehingga lebih ramah pada investor. Selain itu, mempercepat program investasi berbasis agrobisnis, CPO, kakao, rotan, serta mineral logam, bauksit, nikel dan tembaga, dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance. (dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Kurang Biaya Makan, Menkum HAM Anggap Sudah Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler