MANOKWARI- Seorang pemuda berinisial MD (23) yang berencana mengibarkan bendera Bintang Kejora berukuran 110x49 cm, Minggu (2/1) dihajar warga hingga babak belurPelaku yang belakangan diketahui sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) itu juga sempat memaksa warga untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Namun warga enggan menuruti permintaan pelaku untuk mengibarkan bendera Papua Merdeka tersebut
BACA JUGA: Tugaskan Polisi Nyamar Penulis Togel
Saat itu juga pelaku yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) mencabut pistol jenis rakitan dan menembakkan ke atas sebanyak satu kaliSetelah diketahui pelaku bukan polisi, warga pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Fasharkan TNI-AL
BACA JUGA: Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Kasus ini terjadi, Minggu (2/1) sekitar pukul 06.30 WIT namun baru diserahkan ke Polres Manokwari, Senin (3/1) kemarin sekitar pukul 11.00 WITKafasharkan TNI AL Manokwari Kolonel Eko Sunarjanto yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (3/1) mengatakan pelaku diserahkan oleh warga dalam kondisi mabuk berat dan mengalami beberapa luka kecil bagian wajah akibat diamuk warga yang menangkapnya saat itu.
Pihaknya hanya mengamankan sementara pelaku, sebab yang memiliki kewenangan untuk penyidikan lebih lanjut adalah kepolisian
BACA JUGA: Wisatawan Bogor Naik 15 Ribu Orang
Pelaku tersebut lanjut Kafasharkan, berencana untuk mengibarkan bendera Bintang KejoraTerbukti bendera Bintang Kejora yang ada ditangannya sudah siap untuk dikibarkanUntuk motif pengibaran, Kafasharkan mengaku belum diketahui secara pasti“Yang jelas dia (pelaku,Red) berencana untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora,” ujar Kafasharkan Kol Eko Sunarjanto.Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.Ik yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Senin (3/1) membenarkan adanya kasus ini“Pelaku sudah kami terima dan langsung diperiksa, kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motifnya,”jelas Kapolres.
Selain dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana makar, pelaku juga kata Kapolres dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena yang bersangkutan menyimpan dan membawa senjata api jenis rakitan yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap
Selain mengamankan pistol, dari tangan pelaku juga diamankan 3 butir peluru, salah satunya sudah ditembakkanUntuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi juga mengamankan HP dan CPU komputer yang ada dikamar kos pelakuSepeda motor Jupiter yang diduga milik pelaku juga turut diamankan.
Hasil pemeriksaan sementara lanjut Kapolres, pelaku saat itu dalam keadaan mabukIa kemudian memaksa warga untuk mengibarkan bendera Bintang KejoraNamun warga menolak, sehingga pelaku pun langsung emosi dan melepaskan tembakkan sebanyak satu kali ke atasSaat itu juga, warga menyergap dan menangkap pelakuSaat ini kondisi pelaku dalam keadaan baik.
Atas penangkapan dan penyerahan pelaku ke kepolisian, Kapolres sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan masyarakat yang sudah berusaha menjaga kamtibmas di lingkungannyaKepada Kafasharkan, Kapolres juga mengucapkan terima kasihUntuk kepentingan penyidikan, saat ini polisi telah memeriksa 3 orang saksiRencananya untuk perkara ini polisi akan memeriksa 7 orang saksi.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mundur sebagai Kades untuk Nyalon Bupati
Redaktur : Tim Redaksi