Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan

Selasa, 04 Januari 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubowono X, terkait pengibaran bendera merah putih setengah tiang oleh Walikota Jogja, Herry Herry ZudiantoMenurut Mendagri, pejabat publik tidak bisa bertindak sembarangan dan melanggar aturan.
 
“Sudah lama saya surati Gubernur DIY tentang itu (penurunan bendera merah putih oleh Walikota Yogyakarta)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (3/1) sore

BACA JUGA: Wisatawan Bogor Naik 15 Ribu Orang

Hanya saja mantan Gubernur Sumatera Barat itu membantah jika surat itu sebagai bentuk teguran


Sebab, isinya hanya permintaan ke Gubernur DIY untuk membina Herry selaku pejabat publik

BACA JUGA: Mundur sebagai Kades untuk Nyalon Bupati

“Sekali lagi bukan menegur
Tapi meminta kepada Gubernur DIY untuk mengingatkan Walikota Yogyakarta," tandasnya.

Ditegaskannya, pengibaran ataupun penurunan bendera pusaka tidak bisa dilakukan sembarangan

BACA JUGA: 403 Warga NTT Digigit Anjing, 4 Tewas

"Pengibaran merah putih tata caranya dan diatur dengan Undang-undang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 12 Desember silam Herry Zudianto mengibarkan bendera setengah tiang karena merasa prihatin dengan polemik Rancangan Udang-undang Keistimewaan (RUUK) JogjaIa menurunkan bendera yang berkibar di halaman rumahnya menjadi setengah tiang saja.

Saat melakukan aksi itu, Herry mengenakan  busana adat Jawa lengkap, termasuk dengan blangkon penutup kepalaHerry juga membacakan puisi yang berisi keprihatinannya soal polemik RUUK.

Namun aksi pengibaran bendera setengah tiang itu justru membuatnya disorot pemerintah pusatMelalui surat bernomor 001.2/3984/SJ tanggal 21 Desember 2010, Mendagri melayangkan surat ke Gubernur DIYAda empat poin dalam surat yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu.

Pertama, bendera setengah tiang sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara hanya digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan presiden ataupun mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan pimpinan DPRD meninggal dunia.

Kedua, Mendagri mengingatkan soal ancaman pidana yang diatur di UU yang sama, yakni pidana penjara selama setahun dan denga Rp 100 juta bagi siapapun yang melanggar aturan itu.  Pada poin ketiga, Mendagri menilai tindakan Walikota Jogja Herry Zudianto tidak sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa tindakan Herry itu bisa menurunkan wibawa lambang negara dan berimplikasi pada perbuatan pidana yang bukan delik aduanKarenanya, Mendagri minta Gubernur DIY melakukan pembinaan terhadap Walikota Jogja.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Tunggu Haji Capai 5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler