Palembang Indah Mal Tak Aman, Gerai Hp Dibobol Maling, Puluhan Ponsel Iphone Raib

Selasa, 20 Desember 2022 – 19:21 WIB
Polisi menunjukkan gembok dan rantai pengunci pintu terali besi gerai DIGIMAP di Palembang Indah Mal, Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam keadaan rusak terputus saat olah tempat kejadian perkara pencurian puluhan unit ponsel Iphone, Selasa (20/12/2022) (ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

jpnn.com, PALEMBANG - Gerai elektronik di Palembang Indah Mal, Kota Palembang, Sumatera Selatan dibobol maling.

Puluhan unit ponsel merek Iphone digondol pelaku.

BACA JUGA: Perempuan di Tulungagung Tewas di Rumah, Polisi Menemukan Ini di Kamar Korban, Ngeri

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan kasus pencurian ini diketahui pertama kali oleh para karyawan saat mereka membuka gerainya sekitar pukul 07.25 WIB.

Pagi itu, seorang karyawan gerai ponsel bernama Ayu Indah (26) dan dua rekannya mendapati gembok dan rantai pengunci pintu terali besi sudah dalam keadaan rusak terputus.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Rumah Warga Kalibata Terungkap, Jangan Kaget, Dia Ternyata

Kepada polisi korban melaporkan sebanyak 46 ponsel merek Iphone yang disimpan di dalam lemari etalase gerai hilang dibawa kabur pencuri.

Adapun masing-masing ponsel yang hilang itu terdiri dari 11 unit ponsel Iphone 13, tiga unit Iphone pro, 31 unit Iphone 13 pro max, satu unit Iphone 14 pro max.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Kaget Melihat CCTV, Ternyata Tidak Sesuai dengan Skenario

"Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel tersebut mencapai Rp 1 miliar," kata dia di Palembang, Selasa.

Aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa beberapa orang saksi mulai dari pegawai gerai hingga petugas keamanan mal.

Proses olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.

“Kami pun mengamankan barang bukti, di antaranya rekaman video CCTV. Di dalamnya terekam pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang selebihnya masih dipelajari dalam proses lidik,” kata dia.

Bila pelaku pencurian berhasil ditangkap yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler