Paling Lambat Kamis Besok PSBB Bodebek Diterapkan

Minggu, 12 April 2020 – 11:04 WIB
Ridwan Kamil. Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap, paling lambat Kamis (16/4), penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek).

Pemprov Jabar akan menggelar sosialisasi sebelum menerapkan PSBB di Bodebek.

BACA JUGA: PSBB di Bodebek, Polda Jabar Siapkan Penerapannya

Hal itu diungkapkan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam sebuah unggahan di akun instagram miliknya @ridwankamil, Minggu (12/4).

"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," kata Kang Emil.

BACA JUGA: Sah! Ridwan Kamil Sudah Bisa Terapkan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi

BACA JUGA: Hari Pertama Penerapan PSBB, Begini Hasil Pantauan PJR dan Jasa Marga

Dalam unggahan tersebut, Kang Emil juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah menyetujui penerapan PSBB di Bodebek.

Kang Emil mengaku, dirinya segera berkomunikasi dengan pimpinan wilayah di Bodebek setelah Menkes menyetujui penerapan PSBB.

"PSBB Bodebek sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya. Hari Minggu ini para kepala daerah wilayah tersebut akan koordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat," lanjut dia.

Kang Emil meminta, ke depannya masyarakat bisa menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial, kata dia, akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB.

"Insyaallah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus Covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur," pungkas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler