Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Desember 2023 – 23:16 WIB
Ilustrasi tangan seorang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen tanah. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, SERANG - Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berinsial AB, 65, ditangkap polisi karena terlibat pemalsuan dokumen tanah.

AB ditangkap personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres serang di sebuah Hotel berbintang di Kota Serang, pada Kamis (30/11).

BACA JUGA: Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap

"Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB kini diamankan di Mapolres Serang," katanya Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Jumat.

Kapolres menjelaskan, dalam laporan korban terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen PCR, Siap-Siap Saja

"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," jelasnya.

Kapolres menerangkan, jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke pelaku Mapolres Serang.

BACA JUGA: Bantah Tahan Alvin Lim, Mabes Polri: Dia Sedang Menjalani Hukuman Terkait Pemalsuan

"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," terangnya.

Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi.

"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler