Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap

Jumat, 08 September 2023 – 21:30 WIB
Petugas menggiring pelaku pemalsuan dokumen kendaraan. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Karawang mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor.

Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Inilah Pengasuh Pesantren Cabul di Jateng, Sudah Diamankan Polisi Kini di Bekasi

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa ada empat tersangka pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang ditangkap.

Keempat tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial IS (43), EH (58), AG (61) dan AA (61).

BACA JUGA: Lemkapi Puji Inovasi Pelayanan yang Dihadirkan Polres Karawang

Mereka ditangkap pada Senin (4/9), di wilayah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang serta di wilayah Sukabumi dan Cianjur.

"Keempat tersangka ini merupakan komplotan," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (8/9).

BACA JUGA: Heboh Retakan di Flyover Harapan Raya Pekanbaru, Polisi: Masyarakat Tak Perlu Cemas

Dia menjelaskan bahwa pelaku IS, EH dan AG ini ialah pembuat dokumen kendaraan palsu. "AA sebagai pengguna dokumen kendaraan palsu," ungkapnya.

Praktik pemalsuan dokumen kendaraan palsu itu terungkap setelah petugas melakukan patroli.

Dalam patroli itu, ditemukan sebuah mobil yang mencurigakan yang sedang melintas.

Kemudian, dilakukan pengejaran, dan saat diperiksa ternyata STNK kendaraan itu palsu.

Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya. Total ada empat pelaku yang ditangkap.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK palsu nomor polisi B-2507-KIL merek Daihatsu Terios 1.5 M/T, satu buah buku BPKB palsu nomor polisi B-2507-KIL merek Daihatsu Terios 1.5 M/T, serta satu unit kendaraan mobil merek Daihatsu Terios nopol B-2507-KIL.

Barang bukti lain yang disita ialah satu unit kendaraan mobil merk Suzuki APV nopol F-1653-ZS, 38 lembar STNK (material), lima lembar BPKB (material), lima buah plat nomor polisi (material), satu set komputer, satu buah printer, amplas, satu buah mesin gurinda, satu buah palu serta satu set alat ketok huruf untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin.

Kapolres menyebutkan para pelaku telah melakukan aksinya selama setahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu serta satu BPKB palsu.

Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta.

Untuk pembuatan BPKB palsu Rp 1,5 juta sampai Rp 18 juta.

Jadi, total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 118 juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Mereka diancam dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler