jpnn.com, JAKARTA - PAM Jaya menandatangani kesepakatan dengan Palyja terkait penyelesaian shortfall.
Shortfall adalah kondisi ketika realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
BACA JUGA: Kolaborasi BUMD, Bank DKI Fasilitasi Pembayaran Gaji Karyawan Baru PAM Jaya
Permasalahan shortfall Palyja terjadi karena adanya rekomendasi BPKP Perwakilan DKI Jakarta pada 2009, yang meminta Internal of Return (IRR) PKS dalam perjanjian kerja sama penyediaan air antara PAM Jaya dan kedua mitra diturunkan.
Atas kesepakatan tersebut, PAM Jaya meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi, yang hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 persen menjadi 15,82 persen.
BACA JUGA: PAM Jaya Resmikan 7 Kios Air Baru, Warga Bisa Beli dengan Harga Terjangkau
Sementara Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM Jaya membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010.
“Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp 10 triliun, dan kemudian kami meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ucap Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin, Kamis (15/12).
BACA JUGA: PAM Jaya Kerja Sama dengan Pihak Swasta untuk Target 100 Persen Pelayanan Air Minum
Kemudian tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow (reserve account) senilai Rp 481 miliar.
Menurut Arief, perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481 miliar, masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82 persen.
“Dengan kesepakatan tersebut, proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu, dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada 2030,” kata dia. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAM Jaya Dapat PMD Rp 324 Miliar, Digunakan untuk Apa Saja?
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi