jpnn.com, SUKAMARA - PN, warga Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, tega mencabuli keponakannya, Mawar (7, bukan nama sebenarnya).
PN 21 tahun itu melakukan perbuatan asusila tersebut sejak 2015 silam.
BACA JUGA: Hamili Anak Kandung, Ayah Dihukum 14 Tahun
Perbuatan PN terbongkar saat Mawar kesakitan ketika buang air kecil.
Mawar akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya
BACA JUGA: 7 Kali Gituin Siswi SMP, Udin Dituntut 11 Tahun
Karena tak terima dengan kejadian itu, ibu Mawar langsung melaporkan tersangka ke Polsek Permata Kecubung, Jumat (13/10).
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang diduga ada kaitannya dengan kasus ini bernama PN,” kata Kapolsek Permata Kecubung Ipda Maulana Rahmat Al Haqqi, Sabtu (14/10).
BACA JUGA: Toilet Musala Sepi, Pasangan Kekasih Langsung Begituan
Haqqi menjelaskan, agar dapat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengajak Mawar ke rumahnya dengan diiming-imingi cokelat.
Di rumah itulah PN dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap Mawar.
PN mengaku tidak tahu pasti berapa kali dia mencabuli korban.
“Saking banyaknya, dia (PN) lupa berapa kali melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, dari pengakuannya delapan kali dengan korban diajak ke rumahnya,” ungkap Haqqi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (enn/ang/c2/ens)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Hari, Remaja Merintih di Pos Jaga
Redaktur & Reporter : Ragil