Paman Cabul Serahkan Diri

Minggu, 11 Agustus 2013 – 04:29 WIB

jpnn.com - PONTIANAK--Setahun menjadi buronan atas kasus percobaan asusila anak dibawah umur, MM (38) menyerahkan diri ke pihak kepolisian, kemarin.

MM merupakan pelaku percobaan tindak asusila terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), yang tak lain adalah keponakannya, setahun silam. Tindakan MM tergolong sadis. Aksi pria ini menyekap mulut Bunga dengan kain yang sudah diberi air keras.

BACA JUGA: Mapolres Nyaris Dibakar Massa

“Kejadian itu sudah cukup lama, yakni pada hari Selasa 19 Juni 2012. Namun MM melarikan diri, hingga saat ini baru menyerahkan diri, lantaran kepolisian menetapkannya menjadi DPO. Tersangka menyerahkan diri atas dasar bantuan dari pihak keluarga yang membantu pihak kepolisian mencari tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Heni Agus Sunandar, kemarin.

Peristiwa itu terjadi, lanjut Kasat, ketika pelaku bersama istrinya menumpang nginap di rumah korban di Jalan Lembah Murai Pontianak Kota. Paman dan bibi ini dipersilahkan beristirahat di kamar lantai dua. Entah kenapa, sekitar pukul 23.00 malam, pelaku turun dari lantai dua untuk melihat korban yang masih berusia sembilan tahun.

BACA JUGA: Ugal-Ugalan, Koantas Terbalik, Satu Tewas

Usai melihat keponakannya yang telah tertidur pulas, nafsu  pelaku pun memuncak. Ia kembali ke atasa untuk mengambil sapu tangan yang akan digunakan untuk menyekap mulut korban. Namun sebelumnya, sapu tangan ini sudah diberi air keras.

“Setelah ke atas, pelaku kembali turun dengan membawa sapu tangan. Takut korban berteriak, sapu tangan itu diberi air keras untuk pembersih porislen. Dengan perlahan, pelaku menyekapnya, hingga membuat korban tak sadarkan diri,” lanjutnya.

BACA JUGA: Takuti Warga dengan Senpi, Tiga Rampok Didor Mati

“Berdasarkan pemeriksaan, sebelum melakukan tindak asusila ini, pelaku sempat menonton adegan syur film porno di laptop miliknya. Barangkali karena tidak tahan maka dilampiaskan kepada keponakannya,” sambung Heni.

Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku memberi nafas buatan. Namun korban masih saja tidak siuman. Melihat kondisi korban mengkhawatirkan, pelaku lari dari rumah tersebut dengan meninggalkan istrinya. Tak lama berselang, korban siuman, hingga berteriak histeris.

“Teriakan itu langsung diketahui keluargannya dan dilarikan ke rumah sakit. Akibat air keras hingga menimbulkan luka dibagian mulut,” ungkapnya.

Kejadian itu langsung dilaporkan pihak keluarga korban ke kepolisian, guna proses lebih lanjut. Pihak kepolisian pun langsung mencari keberadaan pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

“Sudah kami cari kemana-mana. Namun tidak diketahui keberadaanya. Tapi hari Minggu kemarin, tersangka menyerahkan diri kepihak kepolisian,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Undang-Undang Perlindungan Anak  dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(arf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditagih Tiket, Bacok 5 Penumpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler