jpnn.com - BINTAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bintan menciduk Mr di rumahnya di Bintan, Kamis (18/9) sore. Pria 65 tahun ini ditahan berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian tertanggal 2 September dengan tuduhan berbuat asusila kepada Melati (14), keponakannya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhardi Heri Haryanto menjelaskan, Mr sudah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2010 silam.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Banyak Mendaftar di Tiga Kabupaten Ini
”Sejak usia korban masih 10 tahun,” kata Suhardi, saat beber perkara ke awak media di Mapolres Bintan dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Sabtu (20/9).
Berdasarkan pengakuan pelaku selama penyidikan, sambung Suhardi, pria yang sehari-harinya dikenal sebagai tokoh masyarakat di desanya ini telah mencabuli Melati hingga 20 kali.
BACA JUGA: Gadis 14 Tahun Diduga Tewas Dianiaya
”Kesemua aksi itu dilakukannya di rumah pelaku. Kebetulan si korban ini tinggal serumah dengannya,” terang polisi berpangkat tiga balok emas ini.
Penangkapan Mr ini merupakan luapan emosional korban setelah lebih dari empat tahun tidak tahan diperlakukan semena-mena oleh pamannya, yang sudah dianggap sebagai orang tuanya sendiri itu.
BACA JUGA: Tengkorak Manusia Berbaju Batik Ditemukan di Semak
Puncaknya, akhir Agustus silam, Melati melaporkan perbuatan asusila yang dialaminya itu ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
”Karena Melati sering sakit-sakitan dan tak tahan lagi dipaksa terus melayani nafsu pamannya,” ujar Suhardi.
Guna memerdaya Melati, serangkaian ancaman dilancarkan Mr. Satu yang paling ditakuti Melati adalah ancaman Mr yang enggan menyekolahkan keponakannya itu bilamana ia menolak melayani nafsu bejatnya.
”Wajarlah takut. Karena korban ini sudah serumah dengan pelaku sejak umur dua tahun,” kata Suhardi.
Tak pelak, sikap ketakutan ini yang dimanfaatkan Mr untuk memperdayai keponakannya hingga 20 kali. Lantaran aksi bejat ini sudah berlangsung selama empat tahun lamanya, berdasarkan hasil visum, didapati alat genital Melati mengalami cedera serius.
Lebih parahnya lagi, korban yang masih duduk di bangku SMP ini juga mengalami trauma. Sehingga, untuk sementara waktu, Melati sengaja diamankan pihak kepolisian di Rumah Perlindungan Anak.(bp/batam pos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Aset Pemkot Belum Bersertifikat
Redaktur : Tim Redaksi