jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menduga ada campur tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang membuat Majelis Kehormatan MK tak kunjung disahkan.
"Faktornya masih di tangan ketua MK. Dia enggan menandatangani nama-nama yang sudah disepakati sebagai MKMK," kata Feri dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/10).
BACA JUGA: Sulit Memisahkan Putusan MK, antara Hubungan Anwar Usman dengan Gibran bin Jokowi
Feri mengungkap hal itu untuk merespons putusan MK yang melapangkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024.
Alumnus Fakultas Hukum Unand yang kini aktif menulis tentang hukum dan politik itu menyebut putusan MK nan kontroversial tersebut resmi menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga Jokowi.
BACA JUGA: Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua MK, Lihat Caranya Menyalami Anwar Usman
Setelah memperistri adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran.
Feri menduga Anwar Usman berupaya menyelamatkan dirinya dari sidang etik dengan memolorkan pembentukkan MKMK.
BACA JUGA: Feri Amsari: Selama GBHN Digunakan Tak Ada Pembangunan Berkelanjutan
"Dia berharap melalui cara itu lolos dari jeratan sanksi etik hingga pensiun. Mungkin ini cara dia menyelamatkan diri sendiri," kata Feri.
Menurutnya, hakim MK seharusnya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
"Namun, lantaran MKMK tak kunjung disahkan, berbagai laporan menyasar hakim MK pun menguap. Itu menghindari berbagai pelaporan pelanggaran etik hakim MK kandas," kata Feri.
Dari dugaannya itu, Feri berencana melaporkan Anwar, meski dia belum menyebut kapan dan ke mana laporan ditujukan.
"Tunggu saja, ya. Teman-teman masyarakat sipil sedang mempertimbangkan," tutur Feri.
Kabar angin, MK telah membentuk majelis kehormatan yang konon dipimpin oleh ketua pertama MK Jimly Asshiddiqie.
Namun, pihak-pihak terkait belum ada yang mengonfirmasi kabar terebut. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapres
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan