jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Boedi Rheza menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan syarat batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden sarat dengan nepotisme.
Putusan ini diambil berdasarkan perkara gugatan atas batas umur saat ini yaitu 40 tahun. Ketentuan tersebut diatur melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Putusan MK Ibarat Jalan Tol, Bima Arya Berkata Begini soal Peluang Gibran Cawapres
Boedi mengatakan putusan MK tersebut kemudian sangat membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Boedi Rheza sendiri menganggap putusan ini justru melampaui kewenangan MK sendiri.
“MK seharusnya hanya sebagai penguji apakah perkara mengenai peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bukan untuk memunculkan ketentuan baru," kata dia dalam keterangannya, Rabu (18/10).
BACA JUGA: Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Dinilai Tak Melanggar Etik
Menurut Boedi Rheza, putusan ini sangat kental dengan aroma nepotisme atau kekeluargaan. Posisi Ketua MK Anwar Usman sebagai paman dari Gibran Rakabuming, menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari dugaan adanya pemaksaan kepentingan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres.
“Saya rasa, publik juga melihat hal ini dalam proses keputusan MK. Tidak lagi berdasar pada opini dari masing-masing hakim anggota, namun sangat kental atas kepentingan nepotisme demi kontestasi politik 2024," jelas dia.
BACA JUGA: Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
Dia juga menyoroti tentang proses pengambilan keputusan MK tersebut yang mengabaikan dissenting opinion dari empat hakim MK yang menolak permohonan tersebut, di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sementara dua hakim anggota yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foech memiliki concurring opinion atau alasan berbeda mengenai amar putusan.
Boedi Rheza juga mengatakan bahwa perbadaan putusan ini dapat berimplikasi buruk terhadap MK sebagai lembaga penguji peraturan perundang-undangan.
“Perbedaan putusan atas perkara yang sama tersebut, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi. Apalagi mengingat aroma nepotisme dalam politik sangat kuat mewarnai putusan ini” tutupnya. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sorotan Media Luar Negeri soal Keputusan MK Melempangkan Politik Dinasti Ala Jokowi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga