Paman Habisi Keponakan Lantaran Tak Terima Istrinya Diselingkuhi

Rabu, 01 Januari 2020 – 23:59 WIB
Ketiga tersangka pembunuhan Iksan Ilahi. Foto: dokumen pribadi untuk pojoksatu.id

jpnn.com, DELISERDANG - Polisi berhasil mengungkap misteri tewasnya M Iksan Ilahi, 20, warga Desa Matang Lada, Aceh Utara, yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut.

Secara mengejutkan Iksan ternyata korban pembunuhan sadis pamannya sendiri bernama Ismail alias Iwa Mancung, 44, yang mengajak tiga pria lainnya menghabisi korban. Motifnya dendam. Ridwan menyebut Iksan berselingkuh dengan istrinya, Rini Alpianti.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Lima Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan menjelaskkan sejak 21 Desember kali pertama Iksan ditemukan tak bernyawa di perkebunan tebu milik PTPN 2 di Pasar 3, Desa Klumpang, Hamparan Perak, Deliserdang, telah memeriksa 18 orang saksi.

“Kami memeriksa sekurangnya 18 orang saksi terkait kasus ini dan kita melakukan gelar perkara sehingga akhirnya dapat mengungkap empat pelaku pembunuhan. Tiga berhasil ditangkap, satu orang lainnya masih melarikan diri,” ujarnya, Selasa (31/12).

BACA JUGA: Suharto Nyaris Meregang Nyawa Ditusuk Tiga Pemuda di Depan Istrinya

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap adalah Ridwan Ismail alias Iwa Mancung (44), warga pasar III Lingkungan 4, Terjun, Marelan; Rahmad Ipong alias Ipong, 62, warga Pasar III, Terjun, Marelan; dan Aris (31), warga Lorong I Umum, Bagan Deli, Medan Belawan. Seorang lainnya, Aseng, masih diburu petugas.

“Aris ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan,” lanjut Dayan.

BACA JUGA: Batal Terbang, Penumpang Mengamuk di Bandara Hang Nadim Batam

Rahmad Ipong sendiri mertua Ridwan alias ayah Rini. Bersama Ridwan mereka membayar Aris dan Aseng Rp4 juta untuk menghabisi korban.

“Motif dari pembunuhan yg dilakukan oleh tersangka adalah akibat terjadinya perselingkuhan korban dengan saksin Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung,” bebernya.

Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati,” jelas Dayan

Sebelumnya, Iksan ditemukan tak bernyawa parit, Sabtu (21/12). Di tubuhnya ditemukan 34 liang tikaman. (nin)

Video: 3 Urusan KPK Diatur Perpres


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler