jpnn.com, MATARAM - Seorang paman berinisial S, 30, di Kecamatan Asakota Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Sabtu, mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa (16/2) di Kecamatan Asakota.
BACA JUGA: Oknum Polisi âKoboiâ Iptu Mustofa Akhirnya Minta Maaf
Pencabulan anak di bawah umur ini, kata Hilmi, diduga dilakukan pria yang merupakan sepupu dari ibu korban sendiri.
"Terduga pelaku melakukan perbuatan itu cabul di rumah korban," ujar Hilmi.
BACA JUGA: Dipecat dari Partai Demokrat, Syofatillah Malah Mengaku Bangga
Kasus ini diketahui kata Hilmi, setelah korban memberitahukan kepada ibunya, bahwa terduga pelaku sering mengintip korban mandi.
Bahkan sambung Hilmi, terduga sering meremas-meremas badan vital korban di saat orang tuanya tidak berada di rumah.
BACA JUGA: Pria Ini Sembunyi 7 Jam di Plafon Rumah Tetangga demi Satu Tujuan
"Perbuatan ini pun sering dilakukan oleh terduga terhadap korban," jelasnya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan hal itu, langsung melaporkan terduga pelaku ke SPKT Polres Bima Kota.
BACA JUGA: Wakapolres Belawan Tegas, Pastikan Iptu Mustofa Bakal Diproses, Sanksi Berat Menanti
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan kami," pungkas Kasat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi