jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial R (23) asal Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan.
"Terduga pelaku kini diamankan di Polres Maros dan sementara dalam pendalaman penyelidikan. Pelaku satu orang, adalah paman korban," ujar Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros, Inspektur Dua (Ipda) Wahidin, di Maros, Sabtu.
BACA JUGA: Pemain Dewa United Terus Tunjukkan Progres Positif, Nil Maizar Senang
Ia mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam apa motif pelaku.
Sedangkan waktu kejadian pembunuhan bayi tersebut, kata Wahidin, diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu dini hari.
BACA JUGA: Istri Pergi Mencuci di Sungai, Sang Suami Malah Garap Anak Tiri, Begini Kronologinya
"Korban baru berusia tiga bulan, berjenis kelamin perempuan dan belum diberi nama oleh orang tuanya. Motif masih didalami penyidik," katanya.(antara/jpnn)
BACA JUGA: AKBP Sonny Menyamar, Dua Calo SIM di Medan Ditangkap, Tuh Tampangnya
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean