jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap sosok pihak yang diduga memberi suap dan gratifikasi kepada perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
KPK juga bakal mengungkap peran pemberi suap tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap di Mabes Polri, KPK Blokir Rekening Pamen Ini
"Dugaan keterlibatan tentu ada pemberi, pada saatnya saya sampaikan siapa pemberinya," ucap kata Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Meski demikian, Karyoto masih merahasiakan sosok tersangka pemberi.
BACA JUGA: Dosa Pamen Polri Ini Diungkap KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah
Namun, eks Wakapolda Yogyakarta itu tak menampik sosok tersebut termaktub dalam petitum gugatan praperadilan yang dilayangkan Bambang Kayun.
Sidang praperadilan itu digelar perdana di PN Jaksel pada hari ini.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Pamen Polri Ini Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2 Triliun
"Yang sudah jelas yang di sidang prapid (praperadilan) terungkap. Tetapi yang jelas terhadap penetapan tersangka kalau ada penerima pasti ada pemberi," ujar Karyoto.
Di sisi lain, KPK juga bakal mendalami dugaan keterlibatan perwira Polri lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat Bambang Kayun.
Bambang Kayun diduga tak sendirian saat mengamankan Herwansyah dan Emilya Said, buron dalam kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (PT ACM) senilai lebih dari Rp 2 triliun.
"Masalah ada pengembangan lanjutan, misal keterlibatan oknum (perwira Polri) lainnya, kami lihat, hasil penyidikan ini juga belum upaya paksa sudah ter-blow up," kata Karyoto.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang Kayun pun sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Ratusan Pamen, Hasto Ingatkan TNI Harus Netral Berpolitik, Tetapi Paham Sistem
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga